Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun di Gedung DPR di Jakarta Kamis mengatakan, setelah laporan akhir disampaikan pimpinan Panitia Angket, selanjutkan akan diambil keputusan yang akan menjadi keputusan DPR.
"Mekanisme pegambilan keputusan tersebut baru akan disepakati dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dijelaskan Gayus, sebelumnya Panitia Angket akan melakukan rapat penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi-fraksi tentang kesimpulan dan rekomendasi kasus Bank Century.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan rekomendasinya, kata dia, akan dibentuk tim kecil untuk menyusun laporan dan rekomendasi Panitia Angket.
"Laporan dan rekomendasi tersebut, kemudian dibahas dalam rapat pleno Panitia Angket untuk dibuat laporan akhir," katanya.
Laporan akhir Panitia Angket ini, katanya, yang akan disampaikan pada rapat paripuna untuk ditetapkan menjadi keputusan DPR.
Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham optimistis Panitia Angket bisa menyelesaikan tugasnya tepat waktu.
Menurut dia, tugas-tugas Panitia Angket bisa selesai meskipun sampai sekarang baru membahas tiga tema dari empat tema yang disepakati untuk dibahas.
Ketiga tema yang telah dibahas adalah, soal merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan proses pemberian bailout, sedangkan satu tema yang belum dibahas adalah aliran dana.
Menurut Idrus, tema aliran dana ini belum dibahas karena data-datanya belum lengkap sehingga Panitia Angket meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertbitkan keputusan melakukan penyalinan terhadap data-data yang diperlukan.
"Kami optimis semua data yang dibutuhkan bisa segera diperoleh, sehingga kasus Century bisa segera disimpulkan," kata Idrus.
(T.R024/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010