Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menolak atau tidak mengakui panitia pengawas (Panwas) Pilkada 2010 yang sudah dilantik.

"KPU tidak punya kewenangan untuk tidak mengakui panwas. Tidak ada pasal yang mengatur kewenangan lembaga lain untuk melantik panwas, selain Bawaslu," kata Wahidah di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan, pengangkatan panwas pilkada telah sesuai prosedur yang disepakati yaitu surat edaran bersama (SEB) antara Bawaslu dan KPU, sehingga pengangkatan tersebut sah.

Bawaslu, katanya, mengangkat panwas pemilu 2009 sebagai panwas pilkada karena KPU setempat belum menyelesaikan perekrutan hingga 9 Desember 2009 dan calon yang telah diajukan ke Bawaslu tidak memenuhi syarat untuk diuji kelayakan dan kepatutan.

Langkah Bawaslu tersebut, lanjut dia, telah sesuai dengan ketentuan dalam SEB yang menyebutkan, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010, jika KPU provinsi dan kabupaten/kota belum melakukan seleksi panwas, maka Bawaslu mengangkat panwas pemilu 2009 sebagai panwas pilkada.

Poin selanjutnya menyebutkan, jika Bawaslu menilai calon anggota panwas hasil perekrutan yang dilakukan KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu dapat menggantinya dari panwas pilpres.

Wahidah membantah jika Bawaslu dianggap mencari-cari alasan untuk tidak meloloskan calon panwas yang diajukan KPU, sehingga dapat mengangkat panwas yang lama.

"Kenyataannya calon panwas itu tidak memenuhi syarat administrasi. Misalnya di Sulawesi Utara itu ada dua calon yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia mengatakan, calon panwas wajib menyertakan hasil tes kesehatan yang dilakukan di rumah sakit, bukan puskesmas, sebagai salah satu syarat pencalonan. Bawaslu, katanya, punya hak untuk memeriksa kelengkapan administrasi tersebut.

"Kami punya data calon panwas yang tidak memenuhi syarat, jadi tidak mengada-ada," katanya.

Ia mencontohkan, di 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara, sebagian besar calon panwas yang diajukan ke Bawaslu setelah diperiksa tidak memenuhi syarat administrasi yakni dokumen hasil pemeriksaan kesehatan berasal dari puskesmas, padahal sesuai undang-undang seharusnya berasal dari rumah sakit.

Ketika ditanya tentang adanya peninjauan ulang pengangkatan panwas, Wahidah menuturkan peninjauan itu khusus untuk pengangkatan panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010 karena Bawaslu dinilai melampaui ketentuan dalam SEB.

Ketentuan dalam SEB diberlakukan hanya untuk pembentukan panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus 2010.

Menurut dia, Bawaslu mengacu pada data pemerintah mengenai waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah dalam melantik Panwas, namun kemudian ada perbaikan data karena ada kepala daerah masa tugasnya berakhir Agustus tetapi terlanjur sudah dilantik.

Selain itu, katanya, Bawaslu melantik Panwas sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU setempat. Tetapi pada prakteknya ada KPU daerah yang tidak konsisten menetapkan lama tahapan pemilu apakah delapan atau enam bulan.

"Ini terjadi bukan karena Bawaslu sengaja melanggar SEB," katanya.

Menambahkan penjelasan Wahidah, Kepala Sekretariat Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan peninjauan ulang itu dilakukan jika KPU mengajukan protes.

"Peninjauan ulang itu khusus untuk panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus dan memang ada penolakan resmi dari KPU setempat. Kita juga melihat situasi di lapangan, kalau memang KPU daerah tidak mempermasalahkan, lalu untuk apa kita bongkar lagi," katanya.

Sebelumnya, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan KPU hanya mengakui panwas yang dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan SEB.

Menurut KPU, Bawaslu telah mengangkat panwas pilkada diluar ketentuan, sehingga menuntut agar ada pembatalan.

(T.H017/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010