Jambi (ANTARA) - Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil (roda empat) yang melintasi jalan protokol di Jl Jenderal Sudirman, Theook, Kota Jambi, tepatnya di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi yang tidak menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan dikenakan hukuman push-up setelah mereka didata dan diberikan nasehat oleh petugas.
Dalam kegiatan Operasi Nusa II 2020, dalam tahap penanganan COVID-19 di Provinsi Jambi, Subsatgas Provos Polda Jambi, Senin, sekitar pukul 10.00 - 11.30 WIB melaksanakan razia Operasi Yustisi bersama TNI dan Forkopimda Jambi untuk menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker, kata Wakil Direktur (Wadir) Samapta Polda Jambi, AKBP Rico.
Selain menggelar razia operasi yustisi di beberapa jalan protokol termasuk di depan Mapolda Jambi terhadap pengendara yang melintas, kegiatan yang sama juga digelar tim gabungan di Pasar Angso Duo dengan memeriksa pengendara atau pun pengunjung serta pedagang pasar agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Dalam kegiatan tersebut personel satgas yang terlibat Operasi Aman Nusa II-2020 ada sebanyak 122 personil terdiri dari unsur TNI-POLRI serta anggota Satpol PP Kota Jambi dengan lokasi di Lapangan Mapolda Jambi dan Pasar Angso Duo dengan sasaran merazia pengguna jalan baik itu kendaraan sepeda motor dan mobil serta pengunjung pasar yang tidak mengikuti protokol kesehatan, kata AKBP Rico.
Baca juga: Tidak menggunakan masker, sejumlah pemuda dikenakan sanksi 'push up'
Baca juga: Gugus Tugas: Pasien positif ke-66 Jambi OTG beriwayat ke Batam-Medan
Masyarakat pengguna jalan dan seputaran Pasar Angso Duo Jambi yang tidak menggunakan masker dikenakan hukuman push-up setelah didata dan diberikan surat teguran dari Satpol PP dan petugas Satgas COVID-19 Operasi Aman Nusa II dan gabungan unsur TNI-POLRI dan Satpol PP.
Hasil razia tersebut masih ditemukannya pelanggaran masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah dan tidak mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker sebanyak 40 orang terdiri dari 33 orang laki-laki dan tujuh orang wanita
"Teguran dan hukuman diberikan berupa sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila hingga push-up sebanyak 10 kali serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan pelanggaran protokol kesehatan lagi," kata Rico.
Kehadiran TNI dan Polri di tempat-tempat publik bukan untuk menimbulkan kekhawatiran, bukan untuk menimbulkan ketakutan, tetapi semata-mata untuk membantu masyarakat dan mengingatkan satu sama lainnya agar masyarakat betul-betul taat dan patuh kepada protokol kesehatan.
Pasukan TNI-Polri dikerahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka memasuki fase new normal atau tatanan kehidupan baru.*
Baca juga: Kapolda Jambi bagikan masker dan sembako kepada warga
Baca juga: 2.000 masker disalurkan ACT untuk RS Bhayangkara Jambi
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020