Jakarta (ANTARA) - Petugas dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat menyidak perkantoran di wilayah Sawah Besar untuk mengecek penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88/2020 di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua.

Ada tiga perusahaan yang disidak dalam kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan dari Suku Dinas (Sudin) Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Kartika Lubis dan jajarannya di Graha 137.

"Tadi kita memeriksa ada tiga perusahaan. Ada satu perusahaan yang tidak masuk kategori esensial. Sementara duanya lagi masuk 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan 50 persen," kata Kartika di sela-sela sidaknya di Graha 137, Senin.

Berdasarkan pantauan ANTARA, perusahaan pertama yang disidak bekerja di sektor industri kertas yang terdapat di lantai 8 Graha 137.

Pada sidak itu didapatkan bahwa perusahaan itu masih beroperasi dengan pembatasan 50 persen. Meski demikian terlihat dengan jelas bahwa tidak ada kerumunan karyawan mengingat jumlah karyawan yang ada hanya berjumlah 20 orang.

"Untuk temuan itu, perusahaan yang non esensial ini jika berdasarkan Pergub 88/2020 harus menaati aturan pembatasan maksimal 25 persen. Jadi mulai besok mereka akan kita pantau," ujar Kartika.

Baca juga: PSBB Jakarta, jumlah penumpang di Stasiun Manggarai menurun
Baca juga: Sudin Nakertrans Jakbar sidak PSBB di perkantoran
Baca juga: Anies tunggu detil dari pusat soal hotel jadi tempat isolasi mandiri

Sidak pun berlanjut ke perusahaan kedua yang bergerak di sektor keuangan di dua lantai yaitu lantai 6-7. Di perusahaan kedua itu Kartika menemukan bahwa protokol kesehatan dan pembatasan yang dilakukan oleh perusahaan sudah cukup baik.

Perusahaan kedua bahkan memasang pakta integritas yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut bersedia melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Ini saya apresiasi, bagus ya ada pakta integritasnya sudah sesuai dengan pergub," ujar Kartika.

Meski demikian, Kartika mendapatkan informasi bahwa di perusahaan kedua itu sempat ada temuan kasus positif COVID-19. Namun pihak manajemen belum melaporkan hal itu ke Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat.

"Tadi pengelolanya sudah menyampaikan bahwa temuan kasus positifnya sudah dilaporkan ke OJK, terus mereka pun akhirnya sudah tutup selama tiga hari pada pertengahan Agustus lalu," katanya.

Karena belum melaporkan, dia minta agar data tracing yang sudah dilakukan oleh perusahaan itu diberikan juga ke Sudinnakertrans.

Sidak pun berakhir di perusahaan ketiga yang terdapat di lantai lima Graha 137.
Perusahaan ini bergerak di sektor logistik dan masuk perusahaan yang boleh bergerak dengan pembatasan 50 persen di masa PSBB jilid 2.

Para petugas yang menyidak perusahaan ketiga disambut oleh protokol pengukuran suhu tubuh yang dilakukan oleh penerima tamu di perusahaan itu.

"Pada sidak di perusahaan ketiga ini kita dapatkan hasil yang baik. Mereka kapasitas normalnya 90 orang. Tadi kita lihat mereka sudah menerapkan pembatasan 50 persen," katanya.

Lalu sempat ada kasus positif COVID-19 tapi mereka sudah melaporkan langsung ke Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi.

Kartika berharap ke depannya para pengelola gedung terus mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di dalam gedung itu untuk menerapkan aturan terbaru, yaitu Pergub 88/2020 sehingga memastikan PSBB jilid 2 ini dapat berjalan efektif dan aman sembari kegiatan ekonomi masih terus berjalan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020