warga yang kerja di Jakarta sekarang bekerja dari rumahBabakanmadang, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa sejumlah stasiun dan terminal di Kabupaten Bogor Jawa Barat terpantau sepi pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta.
"Menurut laporan dari Dishub tadi (stasiun dan terminal) sepi karena warga yang kerja di Jakarta sekarang bekerja dari rumah (work from home-WFH)," ujarnya usai melantik Ketua Kwarcab Kabupaten Bogor di Gunung Pancar, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Senin.
Ia mengatakan, sepinya mobilitas warga di Kabupaten Bogor tersebut bukan hanya karena PSBB total DKI Jakarta yang berlaku pada 14 September 2020, melainkan juga karena PSBB pra adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) kedua Kabupaten Bogor yang berlaku sejak 11 September hingga 29 September 2020.
"Kami tetap dengan (PSBB) pra-AKB, kami juga minta warga Jakarta selama PSBB ini patuhi aturan gubernur untuk tidak keluar rumah, apalagi main ke Puncak Bogor dan wisata lain," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Bupati Bogor batasi operasional pusat keramaian sampai pukul 19.00
Baca juga: Tak meniru DKI, Kabupaten Bogor perpanjang PSBB pra-AKB
Ade Yasin menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor juga kembali memperketat sejumlah aturan PSBB seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.
Pemkab Bogor mewajibkan sejumlah pusat keramaian tutup pukul 19.00 WIB. Tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Ade Yasin menyebutkan, bagi mini market diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Baca juga: Kunjungan ke Jalur Puncak Bogor dibatasi jelang PSBB total DKI
Baca juga: PSBB Kabupaten Bogor diperpanjang dengan 29 ketentuan
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020