Kediri (ANTARA) - Sejumlah warga di Kota Kediri, Jawa Timur, terjaring dalam operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dihukum dengan push up saat melanggar aturan dengan tidak mengenakan masker.
"Kan biasanya saya bawa, ini tidak tidak. Ini dada sakit (setelah melakukan push up)," kata Basrul, warga Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri, saat terjaring razia di halaman Kantor Pos Kediri, Senin.
Sementara itu, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan operasi ini memang dilakukan menindaklanjuti Perda Nomor 2 Tahun 2020. Kami harapkan dengan adanya operasi ini bisa memberikan edukasi juga memberikan efek jera ke masyarakaat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Kapolresta menambahkan, dari beberapa warga yang terjaring razia petugas juga memberikan penjelasan tentang aturan mengenakan masker. Dalam kegiatan itu juga diberikan informasi tentang sanksi yang diterapkan bagi yang melanggar aturan.
Baca juga: Puluhan warga Bekasi terjaring razia masker
Baca juga: Mulai 19 September warga Baubau-Sultra wajib pakai masker
Baca juga: Pelanggar Perda 7/2020 kena sanksi sosial karena tak gunakan masker
Polisi juga koordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan dan melakukan sidang di tempat bagi warga yang melanggar aturan. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi mulai dari administrasi hingga push up.
"Pelaksanaan operasi ini akan kami lanjutkan terus menerus setiap hari sampai anev (analisa dan evaluasi). Apakah tingkat kepatuhan warga terkait penggunaan protokol kesehatan, mencukupi, memadahi," ujar dia.
Kapolresta juga menambahkan, alasan yang banyak diungkapkan oleh warga yang terjaring razia karena masker tertinggal di rumah. Padahal, sebelumnya petugas juga telah melakukan sosialisasi hampir satu bulan tentang penggunaan masker, sehingga harusnya warga juga lebih memahaminya.
Dalam kegiatan razia itu dilakukan di tiga titik, mulai dari depan Kantor Pos Kediri, area pasar tradisional Selowaris Kediri serta Stasiun Kediri. Warga yang tidak mengenakan masker juga langsung diberi tindakan.
"Kami melakukan serangkaian tindakan. Oleh karena itu kami akan tegakkan aturan yang ada. Kami imbau warga agar sama-sama melaksanakan kegiatan protokol kesehatan," kata dia.
Sementara itu, di depan halaman Kantor Pos Kediri, petugas menyebar di jalan. Bagi pengendara jalan yang tidak mengenakan masker juga langsung dimasukkan ke halaman kantor pos, lalu dibawa ke posko dan didata. Ada belasan warga yang terjaring razia. Setelah mereka didata, bagi yang membawa masker diminta untuk dikenakan dan bagi yang tidak membawa masker diberi masker oleh petugas dan langsung diminta mengenakan juga.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020