Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Jaksa Agung Hendarman Supandji, terkait penanganan dugaan korupsi PT Tambang Batubara Bukit Asam dengan kerugian Rp362 miliar yang sampai sekarang belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami akan mempraperadilankan Jaksa Agung, karena kasus ini sudah lama di penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kejagung mengakui bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum dinaikkan ke penyidikan.
Bonyamin menyatakan kasus tersebut terkait dalam pengadaan proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009 sebesar Rp362 miliar. "Kasus itu patut diduga telah terjadi KKN," katanya.
Ia mengatakan kegiatan pengadaan proyek floating crane itu, tidak berdasarkan perencanaan yang matang sehingga terbukti setelah alat tersebut dioperasikan tidak berguna secara maksimal, tidak menambah kinerja, tidak menambah keuntungan.
"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar total lost nilai proyek," katanya.
Ditambahkan, bahwa sistem pengadaan dengan cara pemilihan langsung yang jelas melanggar ketentuan karena pengadaan di atas Rp100 juta, harus dengan tender terbuka.
"Di sisi lain, pemilihan langsung dalam kegiatan ini tidak atas dasar keputusan direktur utama dan tidak mendapat pengesahan/persetujuan dari komisaris. Karena itu, kami (MAKI) sudah melaporkan ke Jaksa Agung. Kasus ini yang lamban penanganannya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan floating crane (pelampung pengangkut alat berat) di Pelabuhan Tarahan, Lampung oleh PT Bukit Asam (BA).
"Ya saat ini tengah penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (29/1) lalu.
(R021/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010