Mataram (ANTARA News) - Seorang gadis berinisial CAW (17), siswi kelas III salah satu SMU swasta di Kota Mataram, NTB, mengadukan bekas pacarnya ke Polres Mataram terkait penyebaran foto setengah bugil melalui Internet.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Andi Dadi Cahyo, SIK, di Mataram, Kamis, mengatakan CAW mengadu ke Polres Mataram pada Rabu (3/2).

Namun CAW belum sempat dimintai keterangan lengkap dan pada Kamis dia akan kembali datang ke Polres.

"Sekarang penyidik tengah menunggu kedatangannya untuk dimintai keterangan secara lengkap untuk mengusut tuntas kasus itu," ujarnya.

Andi mengatakan pelapor mengadu karena fotonya disebar ke internet oleh sang bekas pacar karena siswi tersebut mengakhiri hubungan asmaranya dengan laki-laki itu.

"Awalnya laki-laki itu mengancam akan menunjukkan rekaman video porno mereka kepada orang tua CAW jika hubungan asmara itu diakhiri CAW, sehingga terjadi kesepakatan di antara keduanya," ujar Andi mengutip sebagian pengakuan CAW.

Kesepakatan tersebut yakni CAW diminta oleh laki-laki itu untuk mengirim via MMS foto setengah bugil yang pernah difoto olehnya.

Laki-laki itu kemudian menginformsikan bahwa dia telah menyebarkan foto setengah bugil itu ke internet karena CAW memutuskan hubungan asmara dengannya.

"Penyidik akan mengembangkan keterangan saksi dan korban untuk mengetahui alamat internet yang dipergunakan untuk menyebarkan foto setengah bugil itu, apakah di `facebook`, `twitter` atau laman lain, akan diselidiki," ujar AKP Andi.

Menurut Andi untuk sementara pihaknya menerapkan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk menjerat laki-laki itu.

"Jika terbukti ada penyebaran foto setengah bugil itu ke internet dapat dikenakan pasal berlapis yang mengacu kepada Undang Undang Pornografi dan Undang Undang ITE," ujarnya.(A058/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010