Jakarta (ANTARA News) - Dua aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Klien kami tidak memenuhi panggilan polisi karena ada pelanggaran pada surat pemanggilan itu," kata juru bicara aktifis Bendera Saor Siagian di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Siagian menuturkan, hanya tim advokat aktifis Bendera yang mendatangi Polda Metro Jaya guna memprotes terkait dengan pemanggilan kliennya itu.

Lebih lanjut pengacara itu menyatakan, polisi sudah melanggar Undang-Undang (UU) terkait pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun.

Siagian juga menjelaskan, pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mendasar karena tidak mencantumkan uraian alasannya sesuai dengan Pasal 112 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Polisi hanya mencantum pasal dugaan pelanggarannya," ujarnya.

Tim advokat aktifis Bendera menuturkan, protes keras kepada polisi disampaikan pada pemanggilan pertama, sedangkan pemanggilan kedua dan ketiga tergantung dengan sikap dari hasil diskusinya.

Siagian juga menyebutkan, pemanggilan kliennya melanggar Pasal 41 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran (SE) -006/A/JA/11/2004 tentang Mempercepat Proses Penanganan Perkara Korupsi se-Indonesia.

"Seharusnya polisi naikan dulu kasus korupsinya, kemudian pencemarannya," tegas Siagian mengatakan.

Polda Metro Jaya memanggil dua aktifis Bendera, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dengan status tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap pejabat negara dalam kasus aliran dana Bank Century, Kamis (4/2).

Sebelumnya, sejumlah menteri melaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Sejumlah pejabat negara yang melaporkan tuduhan fitnah itu yakni Hatta Radjasa (Menteri Koordinator Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Selain itu, turut melaporkan hal yang sama Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat), serta Hartati Murdaya (pengusaha).

Kedua aktifis itu menggelar konferensi pers, Senin (30/11), dengan memberi keterangan tentang adanya indikasi sejumlah pejabat negara yang menerima aliran dana dari Bank Century. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010