Gubernur Ganjar Pranowo meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja di seluruh Provinsi Jawa Tengah untuk memperketat penegakan hukum terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Saya minta seluruh Satpol PP se-Jateng secara intens tetap melakukan penegakan hukum, sambil kita evaluasi, apa saja yang kurang saat mereka melakukan penegakan hukum, apakah sarana prasana, kelengkapan APD dan lainnya. Intinya, semuanya harus dilengkapi, jangan sampai membahayakan Satpol PP dalam bertugas," katanya di Semarang, Senin.
Ganjar juga meminta Satpol PP se-Jateng membuat jadwal penanganan dan melihat momentum atau kegiataj yang terjadi sampai akhir tahun.
Misalnya, lanjut dia, akan ada berapa banyak hari besar agama, ada berapa kegiatan yang akan digelar dan ada berapa tren yang meningkat dalam masyarakat.
"Semuanya harus terdata dan dilakukan antisipasi-antisipasi," ujarnya usai menggelar rapat secara virtual dengan seluruh Kepala Satpol PP se-Jateng.
Menurut Ganjar, patroli rutin harus dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran penerapan protokol kesehatan seperti patroli di warung atau restoran, tempat pariwisata, kantor, serta sekolah.
"Saya minta semua dinas melakukan 'review' terkait ini. Warung Bu Fat di Semarang jadi klaster, artinya ada potensi warung lain juga terjadi seperti itu. Maka haris diantisipasi, dilakukan tindakan di destinasi wisata, kuliner, pasar, perkantoran, sekolah dan lainnya. Saya minta semuanya 'direview' dengan ketat," tegasnya.
Baca juga: Denda Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Tangerang
Terkait dengan hukuman pada pelanggar protokol kesehatan, Ganjar mengatakan masukan dari Satpol PP dalam evaluasi ini akan menjadi catatan.
"Karena ini sudah berjalan, jadi kami evaluasi, apakah ada efek jeranya atau tidak. Biro Hukum saya minta evaluasi, mengajak ahli pidana untuk membahas itu. Kami berharap, hukuman nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan benar-benar memberikan efek jera," katanya.
Kasatpol PP Provinsi Jateng Budiyanto menambahkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum sudah dilaksanakan serentak di 35 kabupaten/kota sejak awal September 2020.
"Sampai saat ini, tercatat ada 25.669 orang yang terjaring operasi protokol kesehatan itu. Mereka dihukum dengan ketentuan masing-masing daerah, ada yang diminta kerja sosial dengan membersihkan lingkungan, penyitaan KTP dan hukuman lain," ujarnya.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, Bengkulu denda Rp100 ribu hingga jutaan
Baca juga: Banda Aceh terapkan Perwal Protokol Kesehatan dengan denda Rp500 ribu
Baca juga: Ganjar minta sanksi pelanggar protokol kesehatan dilakukan rasional
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020