"Dana APBN pada 2008 itu diserahkan melalui Dinas Pertanian untuk proyek cetak sawah seluas 115 hektar di Desa Giri Mukti, Penajam Paser Utara. Pengerjaan proyek itu kemudian diserahkan ke kelompok tani Sumber Makmur," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Penajam Paser Utara, Rohmadi, awal pekan ini.
Dugaan korupsi yang dilakukan pada proyek cetak sawah tersebut dilakukan dengan memberikan laporan fiktif.
"Proyek itu merupakan kegiatan pembuatan sawah dari rawa. Modus yang dilakukan, yakni dengan melaporkan kemajuan kegiatan 100 persen, namun kenyataan di lapangan baru sekitar 75 persen," ujar Kasi Intel Kejari Penajam Paser Utara itu.
Kasus dugaan korupsi dana APBN itu telah memasuki tahap penyidikan.
"Beberapa saksi telah kami periksa, termasuk dai Dinas Pertaan dan kelompok tani sebagai pelaksana proyek itu namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka. Sejauh ini kami (Kejari) masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," kata Rohmadi.
Estimasi kerugian negara yang ditimbukan akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp200 juta.
"Kerugian negara secara pasti belum diketahui sebab perhitungan itu dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, estimasinya sekitar Rp200 juta" ungkap Kasi Intel Kejari Penajam Paser Utara tersebut.(A053/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010