Jangan tergiur dengan tawaran keuntungan yang fantastis, yang justru akan membawa Anda terperosok dalam investasi bodong
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Nanda Meiliza Puspita mengatakan reksa dana syariah dapat menjadi opsi investasi masyarakat, khusunya muslim, di masa pandemi yang masih berlangsung hingga kini.
"Di masa pandemi seperti saat ini, karena munculnya ketidakpastian dalam jangka pendek, maka reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana obligasi syariah atau sering disebut reksa dana sukuk, bisa menjadi pilihan yang tepat," ujar Nanda dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang dikelola sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam dalam bentuk akad antara investor atau pemegang unit penyertaan (sebagai pemilik harta) dengan manajer investasi. Hal ini diatur dalam fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Seperti pada reksa dana konvensional, reksa dana syariah pun terdiri dari beragam jenis, mulai dari reksa dana pasar uang syariah hingga reksa saham syariah. Sebagai contoh, MAMI mengelola reksa dana pasar uang syariah, reksa dana sukuk, dan reksa dana saham syariah (termasuk reksa dana saham syariah offshore).
Sementara sukuk adalah obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional antara lain obligasi adalah surat pernyataan utang dari penerbit kepada investor, sedangkan sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk.
"Reksa dana sukuk berinvestasi pada instrumen sukuk, baik sukuk korporasi maupun sukuk pemerintah," ujar Nanda.
Ketua DPS MAMI Adiwarman A Karim menambahkan, dalam berinvestasi, masyarakat harus bersabar. Sabar dalam berinvestasi maksudnya adalah tidak boleh gegabah dan harus bijak.
"Jangan tergiur dengan tawaran keuntungan yang fantastis, yang justru akan membawa Anda terperosok dalam investasi bodong," ujar Adiwarman.
Dalam investasi reksa dana, lanjutnya, masyarakat harus bisa memilih manajer investasi yang amanah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga harus mempertimbangkan reputasi manajer investasi tersebut.
"Manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah, akan mengelola dana para investor sesuai dengan prinsip syariah," kata Adiwarman.
Baca juga: Kinerja reksa dana syariah tumbuh positif
Baca juga: NU targetkan kelolaan reksa dana syariah Rp20 triliun
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020