"Kami telah menangkap dan menahan dua pelaku pengeroyokan terhadap Ketua BNP Kaltim," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Poltabes Samarinda, Komisaris Rickson Sitimorang, Rabu.
Peristiwa itu kata Rickson Situmorang terjadi di ruang BNP Kantor Gubernur Kaltim pada Senin, 1 Februari 2010.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan hasil visum korban, kedua pelaku langsung kami tetapkan tersangka dan telah kami lakukan penahanan sejak kemarin (Selasa). Dari hasil visum, korban mengalami luka di kepala akibat pukulan oleh kedua pelaku yang juga sebagai staf BNP Kaltim," ungkap Kasat Reskrim Poltabes Samarinda itu.
Kedua staf BNP Kaltim tersebut lanjut Kasat Reskrim Poltabes Samarinda yakni SU dan HB dijerat pasal 170 KUHPidana.
Namun, Rickson Situmorang enggan memberi komentar lebih jauh terkait motif pemukulan tersebut.
"Saya tidak bisa menjelaskan motifnya sebab ini masalah internal BNP Kaltim. Silahkan tanyakan ke Wakil Gubernur Kaltim sebab beliau pimpinan korban dan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Poltabes Samarinda.
Sementara, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pemukulan ketua BNP Kaltim itu dilatari masalah penilaian kinerja kedua staf tersebut.(Ant/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010