"Jadi kalau dibilang yang "bailout" itu, mungkin hanya sekitar 50 miliar," kata Eman setelah mendampingi pemeriksaan Budi Sampoerna di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu malam.
Budi Sampoerna menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Ketika keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB, Budi tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil bernomor polisi B 1242 EJA.
Eman menjelaskan, total dana Budi Sampoerna di Bank Century adalah 113 juta dolar AS. Sebanyak 96,5 juta dolar AS diantaranya dipindahkan dari Bank Century cabang Surabaya ke Bank Century Jakarta.
Sedangkan sebanyak 42,7 juta dolar AS dari dana yang dipindahkan ke Jakarta itu dipecah menjadi 247 rekening "Negotiable Certificate Deposite" (NCD) yang masing-masing senilai Rp2 miliar.
Menurut Eman, pemecahan itu dilakukan atas inisiatif Robert Tantular, pemilik Bank Century.
Eman menjelaskan, Budi Sampoerna berusaha menarik dana simpanan ketika Bank Century mengalami kendala likuiditas. Namun, hal itu sulit dilakukan sampai bank tersebut mendapat aliran dana dari LPS sebesar Rp6,7 triliun.
Menurut dia, Budi Sampoerna berhasil mencairkan sekira Rp50 miliar dari Bank Century yang sudah mendapat suntikan dana dari LPS.
Penarikan dana terus berlangsung sampai dengan Bank Century berubah nama menjadi Bank Mutiara dan berada di bawah kendali LPS. Menurut Eman, total penarikan dana yang dilakukan Budi mencapai Rp395 miliar.
Eman menegaskan, penarikan dana Rp50 miliar itu adalah hak Budi Sampoerna. Menurut dia, penarikan dana itu tidak bertentangan dengan aturan walaupun dana itu berasal dari LPS.
Peraturan tentang LPS menyatakan, lembaga penjamin simpanan nasabah itu hanya akan menjamin dana nasabah maksimal sebesar Rp2 miliar. Namun, Eman menegaskan, aturan itu hanya berlaku bagi bank yang ditutup.
"Itu kan kalau bank nya tutup, ini kan tidak tutup," kata Eman.
Saat ini KPK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century. Selain menelusuri aliran dana ke Bank Century, KPK juga mengusut aliran dana dari Bank Century ke pihak ketiga.
Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.
Pada 14 November 2008, BI mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio kecukupan modalnya di bawah delapan persen.
Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar
Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.
Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.
Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.
Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.
BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(F008/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010