Jambi (ANTARA News) - Agus Marjoko, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang diadili dengan tuduhan memiliki dan menyimpan empat ons shabu-shabu, dituntut dua setengah tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu.

Jaksa Erik dan Hendri Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Subaidi, menyatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Oktober 2009, di sebuah kamar hotel.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, selain terdakwa Agus yang sebelumnya sudah dipecat dari Polri itu, juga dituntut dua terdakwa lainnya yakni Zainudin dan Yeni, masing-masing dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa dalam tuntutan jaksa tersebut dinyatakan bersalah sesuai pasal 62 dan 60 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kemudian jaksa juga menyatakan yang memberatkan atas perbuatan ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Selain tuntutan penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 juta dengan empat bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa shabu-shabu dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Agus menyewa hotel sejak dua bulan sebelum penangkapan, karena dia sedang kacau setelah dipecat dari kedinasan polisi.

Selain itu, terdakwa juga mengakui memiliki narkoba dan sudah lama kenal sama terdakwa Yeni dan Zainuddin, dan terdakwa Agus-lah yang minta kedua rekannya itu datang untuk menemaninya memakai narkoba di kamar hotel.

Sedangkan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Aan yang tinggal di Jakarta, tetapi tidak tahu alamatnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Melli dan Sondang.(T.N009/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010