Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Budi Sampoerna melalui penasihat hukumnya membantah memerintahkan pemecahan deposito miliknya sebesar 42,8 juta dolar AS menjadi 247 rekening

"Negotiable Certificate Deposite" (NCD) yang masing-masing senilai Rp2 miliar.

"Tidak, Pak Budi tidak tahu tentang itu," kata Eman Achmad, penasihat hukum Budi Sampoerna, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu malam.

Eman mengatakan itu setelah mendampingi Budi menjalani pemeriksaan di KPK terkait penyelidikan kasus Bank Century.

Budi Sampoerna menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Ketika keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB, Budi tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil bernomor polisi B 1242 EJA.

Menurut Eman, pemecahan deposito milik Budi Sampoerna adalah inisiatif Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century.

Budi setuju dengan usul itu asalkan deposito dipecah menjadi pecahan satu juta dolar AS dan harus atas nama Budi Sampoerna. Oleh karena itu, kata Eman, Budi Sampoerna terkejut ketika mendengar kabar bahwa deposito miliknya dipecah menjadi pecahan Rp2 miliar dan diatasnamakan beberapa karyawan di perusahaannya.

Kemudian, Eman juga membantah pertemuan teman Budi Sampoerna bernama Rudi Soraya dengan Robert Tantular di Jakarta untuk membahas pemecahan deposito. Dia juga menyatakan, Rudi Soraya bukan orang suruhan Budi Sampoerna.

"Rudi Soraya itu memang mengenal Pak Budi, tapi kita tidak mengarahkan itu (pemecahan deposito), jadi tidak ada sama sekali. Di surat kuasa itu tidak ada sama sekali," kata Eman.

Menurut Eman, peran Rudi Soraya adalah membicarakan proses pencairan dana Budi Sampoerna.

Pernyataan Eman bertentangan dengan pengakuan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. Dia mengaku pemecahan deposito dilakukan atas persetujuan Budi Sampoerna.

"Pemecahan deposito itu dilakukan atas persetujuan Budi Sampoerna melalui utusannya Rudi Soraya untuk menyesuaikan dengan aturan LPS (lembaga penjamin simpanan)," kata Robert ketika memberikan keterangan di rapat Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR RI, Jakarta.

Robert menjelaskan, dirinya bertemu Budi Sampoerna di Surabaya pada 8 November 2008 untuk mencari bantuan dana, karena Bank Century kesulitan likuiditas.

Saat itu, menurut Robert, Budi Sampoerna juga mengatakan akan mencairkan depositonya untuk kebutuhan lain.

Beberapa hari kemudian, katanya, utusan Budi Sampoerna bernama Rudi Soraya menemuinya di Jakarta dan mengusulkan untuk memecah-mecah deposito Budi Sampoerna menjadi rekening NCD.

Pemecahan rekening deposito tersebut, katanya, merupakan hak pemegang deposito.

Dikatakan Robert, pemecahan rekening deposito tersebut merupakan bagian dari rencana pemindahbukuan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century cabang Surabaya ke Bank Century Jakarta.
(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010