Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait penanganan Bank Century yag diserahkan kepada Panitia Angket Bank Century DPR merupakan dokumen yang sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Humas Kemenkeu, Harry Z. Soeratin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, memberikan penjelasan berkenaan dengan polemik yang terjadi terkait adanya kata disclaimer yang dicantumkan dalam transkrip yang diserahkan kepada DPR.

Kemenkeu menjelaskan bahwa transkrip dibuat oleh seseorang dengan mendengarkan rekaman yang memungkinkan adanya unsur subyektifitas dalam menginterpretasikan suara yang ada pada rekaman ketika proses pembuatan transkrip tersebut.

Penggunaan kata disclaimer juga dikarenakan isi transkrip tidak pernah diverifikasi langsung kepada nama-nama yang ada dalam transkrip tersebut. Kedua hal tersebut terjadi semata-mata bukan karena faktor kesengajaan namun karena keterbatasan.

Dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Panitia Angket DPR terdiri atas dokumen surat-menyurat yang sudah dilegalisasi, dokumen transkrip, dan rekaman rapat dalam bentuk berkas elektronik suara/compact disk sebagai data sumber transkrip.

Kemenkeu menyatakan bahwa dokumen-dokumen dimaksud sebagaimana diminta oleh Wakil Ketua DPR RI adalah copy sesuai dengan aslinya. Apabila Panitia Angket merasa adanya kekurangan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dapat meminta kembali kekurangan tersebut kepada Kemenkeu.

Kemenkeu terbuka untuk membicarakan dan melakukan pembahasan bersama dalam rangka melengkapi dokumen. Hal ini mengingat bahwa tidak semua dokumen terkait permasalahan Bank Century berada di Kemenkeu.

Kemenkeu tidak pernah keberatan dalam menyerahkan dokumen, siap memenuhi ketentuan, serta beritikad baik dalam memenuhi permintaan Panitia Angket.

Dokumen-dokumen resmi terkait dengan permasalahan Bank Century yang dimiliki oleh Kemenkeu telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-786/MK.01/2009 tanggal17 Desember 2009 pukul 22.30 WIB yang diterima oleh M. Idrus Marham selaku Ketua Panitia Angket DPR.

Juga surat Menteri Keuangan Nomor: S-27/MK.01/20110 tanggal 22 Januari 2010, yang diterima oleh August Siahaan selaku Kepala Bagian Sekretariat Panitia Angket pada tanggal 25 Januari 2010 pukul 09.12 WIB. (A039/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010