"Masih ada waktu perpanjangan masa penahanan tahap kedua," kata Boy di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Boy menuturkan, polisi sudah memperpanjang masa penahanan Babe pada tahap kedua selama 40 hari setelah menjalani penahanan 20 hari di Polda Metro Jaya.
Babe sudah ditahan sejak 8 Januari 2010 setelah polisi menangkapnya dan mengungkap kasus mutilasi terhadap potongan tubuh seorang bocah bernama Ardiansyah (10) yang ditemukan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur.
Boy mengungkapkan penanganan kasus Babe masih panjang karena penyidik masih berusaha mencari dan mengungkap kemungkinan akan adanya korban lain yang belum berhasil ditemukan.
Polisi menambah masa penahanan Babe dengan tujuan memberikan waktu kepada Babe agar menyebutkan identitas korban pada aksi sadisnya.
Perwira menengah itu menjelaskan apabila penyerahan berkas dari polisi kepada penuntut dianggap lengkap (P-21) maka proses penahanan menjadi kewenangan kejaksaan.
"Bahkan pengadilan juga punya kewenangan untuk menahan apabila diperlukan untuk mendalami kasusnya," ujar Boy seraya menambahkan masa perpanjangan terhadap Babe bisa dilakukan karena ancamannya hukuman mati.
Sebelumnya, pengacara Babe, Rangga Berrikuser mengatakan kliennya mengaku membunuh empat anak pada kurun waktu tahun 2004 hingga 2005 sehingga jumlah sementara korban mutilasi mencapai 14 orang.
Beberapa nama korban sodomi dan mutilasi Babe, antara lain Aris (tahun 1998), Irawan Imran (1999), Teguh, Ardi (2004), Riki, Yusuf Maulana, Adi (2007), Rio (2008), Arif (2009) dan Ardiansyah (2010).(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010