Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut wacana pemakzulan sebagai tidak masuk akal dan mengingatkan Panitia Angket Kasus Bank Century agar tetap obyektif dalam menjalankan tugasnya dan tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk tujuan lain.

"Pada dasarnya kita menghormati dan menghargai kinerja pansus yang telah bekerja keras, tetapi kita minta semua menggunakan koridor dan aturan sesuai undang-undang," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam acara konsolidasi anggota legislatif PKB se-Indonesia di Jakarta, Rabu.

Menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Boediono dengan memanfaatkan Panitia Angket Century, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menilai wacana tersebut terlalu berlebihan dan tidak masuk akal.

"Pemakzulan bagi PKB terlampau dini dan tidak pada tempatnya, karena itu motif politik," kata Muhaimin.

Ia meminta masyarakat berhati-hati dalam menanggapi wacana pemakzulan karena sangat jauh dari tujuan awal pembentukan Panitia Angket Century, yakni mengusut kemungkinan penyelewengan dalam kasus pemberian dana talangan (bailout) pada Bank Century.

PKB sendiri menyatakan memahami kebijakan bailout yang dinilai partai itu sebagai bagian dari upaya yang perlu ditempuh dalam situasi krisis ekonomi.

"Soal bailout kita bisa memahami itu kepentingannya untuk `recovery` (pemulihan) dari krisis ekonomi," katanya.

Lagi pula, menurutnya, belum tentu kasus itu menimbulkan kerugian bagi negara, mengingat aset Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara masih ada.

"Kita lihat aset Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara itu sebagai aset negara yang tentu tak akan hilang kalau terus dikelola secara profesional," katanya.

Sementara pihak-pihak yang membonceng atau mendapat keuntungan dari bailout tentu harus diusut secara hukum. "Silakan KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti."

Muhaimin lalu meminta kkader PKB di dewan legislatif untuk menjaga keutuhan koalisi politik yang sudah dibangun PKB dengan partai-partai pendukung pemerintah. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010