melarang warga DKI yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk menjalani isolasi mandiri di rumah

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah formulasi pengendalian wabah COVID-19 melalui tes kesehatan secara masif selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan yang dimulai Senin (14/9).

"Bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar. Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," kata Anies dalam konferensi pers virtual di Balai Kota Jakarta, Minggu.

Upaya deteksi dini melalui rapid test maupun swab test terhadap masyarakat akan dilaksanakan lebih masif.

Baca juga: 150 pegawai Kejari Jakarta Utara ikut "rapid test"

Anies mengatakan di Indonesia sudah dilakukan tes 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) sebanyak 1,49 juta, sebanyak 732 ribu lebih di antaranya dilakukan di Jakarta.

Jika dibandingkan dengan standar dunia, kata Anies, maka Jakarta sudah melakukan empat kali lipat standar yang diberlakukan WHO.

"Kita terus tingkatkan testing bahkan ke depan dua pekan ini tracing akan dilakukan peningkatan secara sangat signifikan," katanya.

Baca juga: 12 hari terakhir kasus COVID-19 melonjak, Anies lanjutkan PSBB

Masyarakat yang terpapar bisa melakukan isolasi agar tidak menularkan kepada yang lain.

DKI juga akan membuka seluruh fasilitas publik di wilayahnya untuk kebutuhan isolasi bagi pasien COVID-19.

"Bila yang terpapar memiliki penyakit bawaan yang berisiko, maka petugas di lapangan bisa melakukan isolasi di fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemprov DKI," katanya.

Anies juga melarang warga DKI yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

Seluruh warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat yang telah ditetapkan.

"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi menimbulkan klaster rumah tangga dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," katanya.

Baca juga: Erick Thohir : Pemerintah proaktif sambut PSBB Jakarta

Bila ada kasus positif yang menolak isolasi, kata Anies, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum.

"Protokol kesehatan ini akan diintensifkan dilakukan bersama Polri-TNI, Satpol PP beserta perangkat terkait yang sudah ditugaskan dan kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan mudah-mudahan pekan pekan selanjutnya sudah lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020