Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) baru tentang pinjaman luar negeri (PLN) perusahaan bukan bank untuk mengubah (amandemen) PBI yang lama yang diterbitkan Februari 2008.
BI, dalam publikasinya, Rabu, menyebutkan bahwa bank sentral pada 28 Januari 2010 telah menerbitkan PBI nomor 12/1/PBI/2010 yang merupakan perubahan dari PBI nomor 10/7/PBI/2008.
Dalam aturan baru ini, BI mewajibkan perusahaan bukan bank yang akan memperoleh PLN wajib memberikan laporan kepada bank sentral.
Laporan kepada BI meliputi laporan rencana PLN perusahaan untuk satu tahun, hasil analisis manajemen risiko perusahaan, penilaian peringkat (hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki nilai peringkat), rasio keuangan dan laporan keuangan.
PLN perusahaan bukan bank ini terdiri dari PLN jangka pendek dan PLN jangka panjang. PLN perusahaan jangka pendek adalah PLN perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun, baik langsung dari kreditur atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
Sedangkan PLN perusahaan jangka panjang adalah PLN perusahaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
Untuk laporan rencana PLN jangka panjang disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret pada tahun yang bersangkutan.
Sedangkan untuk laporan rasio keuangan dan laporan keuangan harus dilaporkan setiap enam bulan atau paling lambat 10 Juni dan 10 Desember tahun berjalan.
Jika terlambat menyampaikan laporan, BI akan mengenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. Sedangkan bagi yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, dan/atau pemberitahuan kepada otoritas yang berwenang.
Penerbitan PBI baru ini adalah upaya prinsip kehati-hatian dalam melakukan PLN perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam menerapkan prinsip ini, perusahaan diharuskan untuk menerapkan fungsi Manajemen risiko yang meliputi risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
(J008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010