Jakarta, 3/2 (ANTARA) - Berkenaan dengan polemik yang terjadi terkait adanya kata disclaimer yang dicantumkan dalam transkrip yang diserahkan kepada DPR, dapat dijelaskan bahwa : (i) transkrip dibuat oleh seseorang dengan mendengarkan rekaman, hal itu memungkinkan adanya unsur subyektifitas dalam menginterpretasikan suara yang ada pada rekaman ketika proses pembuatan transkrip tersebut, dan (ii) penggunaan kata disclaimer juga dikarenakan isi transkrip tidak pernah diverifikasi langsung kepada nama-nama yang ada dalam transkrip tersebut. Kedua hal tersebut terjadi semata-mata bukan karena faktor kesengajaan namun karena keterbatasan.
Dapat diinformasikan bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Pansus terdiri atas : (i) dokumen surat-menyurat yang sudah dilegalisasi, (ii) dokumen transkrip, dan (iii) rekaman rapat dalam bentuk berkas elektronik suara/compact disk sebagai data sumber transkrip. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa dokumen-dokumen dimaksud sebagaimana diminta oleh Wakil Ketua DPR RI adalah copy sesuai dengan aslinya.
Apabila Pansus merasa adanya kekurangan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Pansus dapat meminta kembali kekurangan tersebut kepada Kemenkeu. Kemenkeu terbuka untuk membicarakan dan melakukan pembahasan bersama dalam rangka melengkapi dokumen. Hal ini mengingat bahwa tidak semua dokumen terkait permasalahan Bank Century berada di Kemenkeu. Kemenkeu selalu terbuka, tidak pernah keberatan dalam menyerahkan dokumen, siap memenuhi ketentuan, serta beritikad baik dalam memenuhi permintaan Pansus.
Dokumen-dokumen resmi terkait dengan permasalahan Bank Century yang dimiliki oleh Kemenkeu telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI melalui surat Menteri Keuangan: (i) nomor: S-786/MK.01/2009 tanggal 17 Desember 2009 pukul 22.30 WIB yang diterima oleh Sdr. M. Idrus Marham selaku Ketua Pansus, dan (ii) nomor: S-27/MK.01/2010 tanggal 22 Januari 2010, yang diterima oleh Sdr. August Siahaan selaku Kepala Bagian Sekretariat Pansus pada tanggal 25 Januari 2010 pukul 09.12 WIB.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010