Jakarta (ANTARA News) - Brigjen (purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penyalahgunaan aset TNI, Rabu, akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tinggi Militer II.
Juru Bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen kepada ANTARA di Jakarta, mengatakan, semula mantan Komandan Korps Markas TNI itu akan disidang pada pekan lalu, namun karena yang bersangkutan harus menjalani cuci darah maka persidangan baru dilaksanakan pertengahan pekan ini.
Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.
Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai Pusat Kegiatan Olahraga, dimana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens
Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sesuai KUHP Militer, ketika prajurit melakukan tindak pidana dalam masa aktif, tetapi belum tuntas, kewenangan untuk melakukan proses hukum tetap pada oditurat militer.(R018/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tapi ini suatu permulaan yang baik.Usut semua para jendral koruptor.Kalau bisa,hukum mati.