Samarinda (ANTARA News) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali musnahkan 92 telepon genggam (handphone/HP) milik narapidana.
"HP ini kami sita pada razia yang kami gelar sejak awal hingga akhir Januari 2010," ungkap Kepala Rutan Samarinda, Ismail, Selasa.
Pemusnahan HP yang berlangsung di halaman Rutan Kelas IIA Samarinda itu juga disaksikan Wakil Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.
Selain menyita telepon genggam, petugas juga berhasil menyita 46 unit charger, katanya.
"Pemusnahan telefon genggam dengan cara dibakar ini sebagai upaya memberi efek jera kepada warga binaan (tahanan dan napi) bahwa kami tidak main-main dengan aturan yang melarang penggunaan alat komunikasi di dalam rutan," katanya.
"Warga binaan yang kedapatan menyimpan telefon genggam akan diberi peringatan keras namun setelah dua kali tertangkap akan kami beri sanksi," ungkap Kepala Rutan Kelas II A Samarinda itu.
Dari 92 telefon genggam yang disita tersebut, kata dia, 24 unit di antaranya disita dari sel tahanan wanita.
Selama tujuh bulan terakhir lanjut Ismail, pihaknya telah memusnahkan 446 telefon genggam milik napi dan tahanan.
"Jadi, sampai saat ini telefon genggam yang berhasil kami sita dan musnahkan sudah mencapai 538 unit. Kami akan terus melakukan razia sebagai upaya menghindari terjadinya transaksi narkoba dan upaya melarikan diri menggunakan alat komunikasi," ujar Ismail.
Wakil Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang memberi apresiasi pihak rutan yang terus berupaya mencegah terjadinya transaksi narkoba di Rutan Kelas II Samarinda itu.
"Pemusnahan telefon genggam ini menjadi bukti komitmen Rutan Samarinda untuk mencegah transaksi narkoba melalui alat komunikasi tersebut. Sebab melalui alat komunikasi ini, bisa dijadikan sarana transaksi narkoba," ungkap Syaharie Jaang yang juga Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Samarinda itu.(A053/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010