Sangata (ANTARA News) - Tim gabungan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan sedikitnya 1.590 meter kubik kayu olahan dan 24 potong kayu Log dari berbagai jenis, Selasa siang.
Hal itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerja ke Sangata, Selasa.
Penangkapan tersebut hasil kerja tim gabungan yang melakukan investigasi kurang lebih dua pekan di Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Selain mengamankan barang bukti, Tim gabungan juga mengamankan lima orang tersangka yang diketahui sebagai pemilik kayu. Kini kelima tersangka pembalakan liar tersebut diamankan di Mapolres Kutim sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka melakukan modusnya, yakni dengan mencampur kayu Ilegal dengan kayu legal. "Selama ini tersangka mengelabui petugas dengan mencampur kayu ilegal dengan kayu legal," ujar Kapolda usai mengecek hasil penangkapan kayu di Kecamatan Sangkulirang, Selasa sore.
Polisi mengamankan kayu itu pada lima lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pemilik CV Tunas Harapan Jaya. Marsan, kayu olahan yang diamankan sebanyak 200 M3, kayu tersebut dipastikan hasil pembalakan liar,
"Polisi kemudian menahan kayu UD Tepian Rizki dengan pemilik Andika sebanyak 200 M3 kayu olahan yang dilanjutkan terhadap UD Rahmat Sawmill dengan pemilik Siram kayu olahan yang diamankan sebanyak 300 M3," katanya.
Pengaman kayu ilegal juga dilakukan terhadap UD Pengadaan Jaya pemilik atas nama Akiyat, kayu olahan yang diamankan sebanyak 400 M3.
Polisi juga melakukan operasi pengamanan tebang liar terhadap sejumlah kayu olahan UD Harapan Prima dengan pemilik Rusli baik di industri sawmill atau perusahaan pemotongan kayu maupun di atas kapal.
"Polri dalam operasi pengamanan kasus tebang liar di Kutim telah berhasil menyita 1.590 M3 atau kubik 24 potong kayu log," katanya menambahkan
Polisi menjerat mereka dengan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni ancaman pidana lima tahun penjara.
"Saya tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat akan kita sikat, termasuk oknum polisi yang bermain kayu," kata Kapolda Kaltim menegaskan. (I014/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010