Denpasar (ANTARA News) - Anggota Komisi D DPRD Badung Nyoman Giri Prasta akan diperiksa Polda Bali, Jumat (5/2), atas dugaan "mark up" pengadaan tanah untuk lapangan di Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, yang merugikan negara sebesar Rp1,06 miliar.

"Sebagai warga negara saya siap diperiksa dan akan menyampaikan fakta-fakta sebenarnya. Tetapi hingga kini saya belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polda," kata I Nyoman Giri Prasta kepada wartawan di Sempidi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Ia mengatakan dirinya sebagai tokoh masyarakat berkewajiban ikut mencarikan lokasi atau tanah untuk lapangan di Desa Plaga. Pencarian tanah baru dilakukan setelah melihat banyak pilihan lokasi yang ada.

"Dari sejumlah lokasi yang disurvei Pemkab Badung, hanya satu lokasi yang tepat untuk lapangan, yaitu tanah milik Sangri, warga Plaga. Pemkab Badung kemudian langsung membeli tanah tersebut untuk dibuat lapangan bagi kepentingan masyarakat Plaga," katanya.

Mengenai harga tanah, menurut Giri Prasta tidak ada "mark up", karena pembelian tanah tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemerintah sebagai pihak pembeli.

Meskipun nilai jual objek pajak (NJOP) untuk harga tanah sebesar Rp5 juta atau Rp6 juta per 100 meter persegi, namun harga tanah di Plaga menurut dia memang tidak sesuai dengan NJOP.

"NJOP itu hanya untuk pembayaran pajak tanah. Banyak tanah di Plaga yang dijual dengan harga di atas rata-rata," katanya.

Ia menyebutkan seperti tanah milik salah seorang dokter dari Sawan, Kabupaten Buleleng, yang menjual tanahnya seharga Rp17 juta per 100 meter persegi.

Ada lagi tanah pembanding lainnya yang dijual salah seorang warga Plaga pada 2003 seharga Rp20 juta per 100 meter persegi.

"Dengan perbandingan itu, kami kira wajar, karena yang penting penjual dengan pembelinya telah sepakat. Lihat saja tanah Puspem Badung dijual tidak sesuai NJOP," kata Giri Prasta yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.

Pada pembebasan tanah Puspem, NJOP lahan Sempidi tercantum Rp15 juta per 100 meter persegi. Namun, pada kenyataannya, warga Sempidi menjual tanah Puspem seharga Rp50 juta per 100 meter persegi.

"Pada waktu itu saya sendiri tidak pernah menentukan harga. Ini murni dari pembeli dan penjual yang sepakat dengan harganya," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Denpasar menilai adanya dugaan "mark up" pembelian tanah untuk lapangan Plaga pada Agustus 2008, sehingga negara dirugikan Rp1,06 miliar.

BPK melihat adanya dugaan "mark up", dimana harga tanah yang sesuai NJOP hanya Rp5 juta per 100 meter persegi, namun oleh pemerintah dibeli seharga Rp15 juta per 100 meter persegi.

Sampai saat ini 12 orang telah diperiksa Polda Bali terkait dengan kasus itu. Delapan saksi di antaranya adalah panitia pembelian tanah dari Pemkab Badung, dan empat saksi lainnya dari warga Plaga.

Hingga kini saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kabag Tapem Pemkab Badung Gde Nuraidja yang telah pensiun sebagai PNS di Badung.(I020/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010