Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Sabtu mengatakan, swab test terhadap tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Soerya Respationo-Iman Sutiawan, dan Isdianto-Suryani dilakukan di rumah sakit dan laboratorium terpercaya di wilayah itu.
Baca juga: 7-8 September, tiga pasangan calon pilkada Kepri periksa kesehatan
Hasil pemeriksaan swab terhadap Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan di Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam pada 2 September 2020, sementara pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Batam pada 1 September dan 3 September 2020.
Sedangkan hasil pemeriksaan swab terhadap pasangan Soerya Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam pada 3 September 2020.
"Ketentuan negatif COVID-19 berdasarkan hasil swab menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 4 - 6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah diperiksa hasil swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya di bagian depan pintu masuk tempat pendaftaran," ucapnya.
Arison mengemukakan jika ada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak membawa hasil swab atau tetap membawa dengan hasil positif, maka dipastikan yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk, dan tidak boleh hadir pada saat pendaftaran.
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut wajib karantina sesuai protokol kesehatan.
Baca juga: KPU Kepri didorong buat pakta integritas kepatuhan protokol kesehatan
Indikator lainnya adalah ketika seseorang bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan positif COVID-19, maka dipastikan yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) oleh tim dokter pemeriksa di RSBP yang ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh KPU Kepri.
"Bahkan sebelum terbitnya Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan di masa Pandemi COVID-19, bahwa kewajiban swab COVID-19 atas rekomendasi IDI Kepri, KPU Prov. Kepri juga sudah bersurat meminta hal tersebut kepada penghubung parpol pengusung melalui Surat Nomor 452/2020 agar kandidat yg hendak diusung dan didaftarkan membawa hasil pemeriksaan swab negatif COVID-19," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Arison menanggapi berita di sejumlah media massa yang menyebutkan ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Kepri yang tidak menyertakan bukti tes usap.
"Karena itu kami anggap perlu diklarifikasi agar tidak menjadi berita yang simpang siur di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: Hasil tes kesehatan tiga Bapaslon Pilgub Kepri tak diumumkan detail
Menurut dia, Bawaslu wajar saja belum melihat lembaran hasil swab karena KPU Kepri baru bisa menyerahkan salinan dokumen pencalonan dan syarat calon setelah melalui prosedur yang diatur pada Juknis 394/2020. Faktanya, Bawaslu Kepri ikut serta menyaksikan acara briefing tim dokter pemeriksaan kesehatan RSBP kepada tiga bakal calon pasangan calon pada 7 September 2020.
"Alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pada 7-8 September 2020 yang lalu oleh tim dokter pemeriksa terlaksana dengan baik dan lancar. Maka KPU Kepri paling lambat 12 September 2020 sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang selanjutnya dijadikan sebagai indikator keterpenuhan syarat calon yang akan disampaikan kepada kandidat/penghubung 13 September 2020. Masa perbaikan akan dilaksanakan tanggal 14-16 September 2020," ucapnya.
Baca juga: KPU Kepri nyatakan berkas Soerya Respationo-Iman Sutiawan lengkap
Baca juga: Isdianto-Suryani naik becak motor daftar Pilgub Kepri ke KPU
Baca juga: Ansar-Marlin daftar pertama Pilgub Kepri di KPU
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020