Meulaboh (ANTARA) - Jumlah korban penipuan rumah bantuan palsu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Provinsi Aceh, yang diduga dilakukan oleh seorang pensiunan PNS di Aceh Tenggara mencapai ratusan orang dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Selain di Kota Subulussalam, para korban penipuan diduga juga berada di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya, dengan jumlah kerugian yang dialami oleh para korban ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal kami, para korban penipuan ini juga tersebar dari Meulaboh (Aceh Barat), Nagan Raya, serta Calang (Aceh Jaya),” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pria berinisial RM (65), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara, karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kasus penipuan rumah bantuan.
Baca juga: Polda Metro Jaya mulai selidiki laporan nasabah Jouska
Baca juga: Polisi tangkap PNS gadungan pelaku penipuan puluhan juta rupiah
Baca juga: Polisi tangkap polisi gadungan menipu korban Rp1,3 miliar
Menurut kapolres, kasus berawal dari sejumlah korban yang melapor ke polisi karena rumah bantuan berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dijanjikan oleh pelaku RM hingga kini tidak kunjung dibangun.
Padahal, korban sudah menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta per orang, dengan dalih sebagai biaya pembangunan pondasi rumah.
Agar para korbannya yakin, RM juga membangun pondasi rumah sehingga para korban tidak mencurigai tindak pidana yang ia lakukan.
Saat menjalankan aksinya, RM juga diduga mengatasnamakan sebuah yayasan yang beralamat di Banda Aceh.
Namun setelah polisi melacak keberadaan yayasan tersebut, pihak pengurus yayasan mengaku tidak menjalankan program pengutipan uang, terkait bantuan rumah, kata AKBP Qori Wicaksono.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020