Medan (ANTARA News) - Senianto alias A Hok, pemilik rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) yang menjadi tempat memproduksi narkoba divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Panusunan Harahap, SH juga menjatuhkan denda terhadap A Hok sebesar Rp300 juta dengan subsider hukuman empat bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan A Hok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Putusan hukuman penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ade Hasibuan, SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun hukuman denda yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menjelaskan, kasus itu berawal dari ditangkapnya Senianto alias A Hok pada 20 Mei 2009 yang diduga menjadi pemilik dari sebuah rumah di Kompleks Krakatau Centre (KMC) di Medan yang dijadikan tempat meracik narkoba.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah di kompleks yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Labuhan tersebut.

Dalam penggrebekan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan alat-alat untuk memproduksi narkoba seperti mesin pengaduk zat kimia, mesin penyulingan, mesin pendingin dan pencetak ekstasi.

Polisi juga menemukan beberapa bahan kimia untuk meracik narkoba yang disita sebagai barang bukti seperti sembilan jerigen Methanol, 12 jerigen Aseton, 88 bungkus Methafitamine, lima kilogram soda api, tiga kotak tepung perekat, dua jerigen obat penenang merk HCL dan tiga drum Metilamin.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat pengaduk bahan ekstasi, satu rak pengering cetakan ekstasi, sebuah wadah pengendapan bahan kimia dan sebuah wadah pemisah zat kimia.

Sedangkan narkoba yang telah selesai diproduksi yang diamankan adalah 50 kilogram bahan ekstasi dan 66 butir ekstasi siap edar.

Berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Cabang Medan, bahan-bahan kimia yang ditemukan di lokasi positif dinyatakan zat psikotropika golongan I.

Di tempat itu, polisi menemukan terdakwa Toni Chandra dan Tjai Jin Ko yang diperiksa dengan berkas terpisah yang langsung ditangkap setelah ditemukannya barang bukti tersebut.

Dalam pemeriksaan polisi, Senianto yang menjadi pemilik alat-alat memproduksi narkoba itu mengaku membeli peralatan itu dengan harga Rp800 juta.

Personil dari Direktorat Narkoba Polda Sumut itu melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi Hotel Arya Duta yang berlokasi di Jalan Maulana Lubis Medan yang merupakan tempat menginap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko.

Di salah satu kamar di hotel itu, polisi menemukan sebuah buku agenda yang diduga memuat catatan tentang rencana pengiriman narkoba, uang Rp5 juta dan beberapa mata uang asing seperti dolar Hongkong, ringgit Malaysia, yuan China dan dolar Singapura.

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim yang juga diketuai Panusunan Harahap, SH telah menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara terhadap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko.

Majelis hakim PN menetapkan kewajiban membayar denda terhadap Toni Chandra dan Tjai Jin Ko masing-masing sebesar Rp250 juta dengan tambahan tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010