Jakarta (ANTARA News) - Pansus Angket Century menyerahkan surat permohonan penyalinan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menginginkan agar permohonan tersebut segera bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
"Kami berharap agar permohonan ini dapat diputuskan pengadilan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama," kata Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham, di Jakarta, Selasa.
Ia memaparkan, surat permohonan tersebut dibutuhkan antara lain agar Pansus Century dapat memperoleh dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan yang dimiliki BPK.
Selain itu, ujar dia, permohonan itu sangat penting untuk segera diluluskan agar dapat melengkapi data-data sehingga keputusan Pansus dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis maupun akademis.
Apalagi, lanjutnya, masa kerja Pansus memiliki batas waktu yang ditetapkan yaitu hanya tersisa 20 hari lagi.
Menurut Idrus, pihaknya meyakini bahwa PN Jakpus akan meluluskan keinginan Pansus Angket Century untuk memperoleh izin bagi penyalinan dokumen yang dibutuhkan tersebut.
Idrus mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun.
Mereka diterima secara langsung oleh Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik, di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo saat rapat konsultasi di DPR, Jumat (29/1), menegaskan, pihaknya dibatasi ketentuan Undang-undang yang melarang BPK memberikan berbagai dokumen yang dimilikinya kepada pihak-pihak lain diluar penyidik.
Hadi juga menuturkan, peraturan perundang-undangan dengan jelas menyebutkan bahwa sepanjang belum ada penyidikan dari pihak yang berwenang, maka BPK diwajibkan untuk merahasiakan data-data yang dimilikinya.
Namun demikian, ia menambahkan, sepanjang ada payung hukum baru yang memperkenankan BPK untuk memberikan data-data terkait kasus Century sebagaimana yang diminta panitia angket, maka BPK baru bersedia melakukannya.
Demikian pula halnya apabila pengadilan menyita dokumen yang sifatnya rahasia dan dimiliki BPK itu, menurut Ketua BPK, maka kewajiban untuk merahasiakan isi dokumen itu berpindah ke pengadilan.(T.M040/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010