Menteri: Penyusunan rencana pembangunan desa harus sesuai dengan budaya daerah dan kearifan lokal.

Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta kepada setiap desa di Lampung untuk menyusun rencana pembangunan desa sesuai dengan kearifan lokal.

"Arah kebijakan kita tahun 2020 hingga 2021 untuk membangun desa berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sehingga kita akan melihat capaian kinerja dari hal ini," ujar Abdul Halim Iskandar di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menjelaskan untuk melihat capaian kinerja maka dibutuhkan perencanaan arah pembangunan daerah secara faktual, yaitu perencanaan yang sesuai dengan kearifan lokal.

"Penyusunan rencana pembangunan desa harus sesuai dengan budaya daerah dan kearifan lokal, jangan sampai keluar dari akar budaya yang ada di tengah masyarakat desa," ujarnya.

Ia mengatakan pembangunan desa secara berkelanjutan saat ini fokus pada membangun desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat, dan desa peduli perempuan.

"Fokus pembangunan desa melalui 4 poin tersebut harus dilakukan sepenuhnya oleh desa salah satunya di Lampung, sebab yang mengerti akar budaya yang adalah masyarakat desa, dengan terciptanya perencanaan pembangunan desa sesuai kearifan lokal maka kita dapat identifikasi permasalahan utama di desa," katanya.

Menurutnya, dengan telah teridentifikasinya masalah di desa maka, akan mempermudah alokasi dana desa untuk kebutuhan yang tepat sasaran.

"Selain merencanakan tentu pembangunan desa harus diimplementasikan, bila sudah tahu permasalahan utama, dana desa dapat digunakan untuk meminimalkan permasalahan tersebut sehingga, semua digunakan tepat sasaran," ujarnya.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020