Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengidentifikasi terdapat dana talangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebesar Rp2,56 triliun yang membebani anggaran negara karena belum mendapat penggantian dari Pihak Pemberi PHLN (PPHLN) namun telah ditalangi pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta, Selasa, menyebutkan, masalah itu terkait uang muka Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp3,73 triliun yang belum dapat teridentifikasi penagihannya.

Pemerintah telah mengidentifikasi dan melakukan pemetaan terhadap 257 PHLN yang membebani dana talangan pemerintah dan belum mendapat pengantian dari pihak PPHLN (backlog).

"Berdasarkan upaya ini, sisa dana talangan pemerintah yang belum mendapat penggantian dari pemberi PHLN yang berstatus `closed` dan tidak dapat digantikan mencapai Rp2,56 triliun," katanya.

Menkeu menyebutkan, pemerintah tengah membentuk tim koordinasi penanganan `backlog`.

Pemerintah juga akan melakukan verifikasi untuk mengidentifikasi uang muka yang masih layak maupun tidak layak untuk ditagihkan kepada PPHLN.

"Kita juga akan mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk setiap uang muka yang telah teridentifikasi," kata Menkeu.

Tim telah melakukan pemetaan terhadap 257 PHLN yang meliputi IBRD, ADB, JICA/JBIC/OECF, IFAD, USAID, ITTO, Australia, Uni Eropa, JEXIM, IDB, IDA.

Juga lembaga lainnya yang dianggap telah membebani dana talangan
pemerintah dengan total nilai yang belum mendapatkan pengantian dari pihak PPHLNB sebesar Rp4,38 triliun.

Salah satu contoh dana talangan pemerintah adalah hibah ADB terkait proyek pendukung darurat gempa bumi dan tsunami Nangroe Aceh Darussalam.

Angka Rp4,38 triliun tersebut berbeda dengan total nilai akun uang muka dari rekening BUN sebesar Rp3,73 triliun tadi, seperti dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2008 yang telah diaudit.

Menurut Menkeu, hal itu terjadi karena angka pada LKPP 2008 hanya jumlah surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) rekening khusus yang membebani dana talangan selama 2008.

"Seharusnya disajikan jumlah SP2D rekening khusus yang membebani dana talangan sejak 1999-2008 setelah diperhitungkan dengan pengantian dana talangan dari PPHLN," katanya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penggunaan dana talangan
pemerintah sejak 1999 sampai 31 Desember 2008 mencapai Rp21,79 triliun.

Penggunaan dana talangan pemerintah untuk PHLN yang berstatus on going sampai 31 Desember 2008 sebesar Rp4,99 triliun sedangkan pengantian dana talangan pemerintah dari pihak PPHLN sampai 31 Desember 2008 mencapai Rp3,16 triliun.

Penggunaan dana talangan pemerintah atas PHLN yang berstatus sudah closed dan belum mendapat penggantian dari pihak PHLN sebesar Rp2,55 triliun merupakan "backlog" abadi kerena sudah tidak mungkin dapat digantikan oleh PPHLN.
(A039/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010