Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam mendatangi sekolah dan perguruan tinggi bakal pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020, demi memastikan semuanya pernah menempuh pendidikan di sana dan keaslian ijazahnya.
"Terkait verifikasi dokumen, KPU berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen. Seperti, ijazah SMA harus diverifikasi ke sekolah yang bersangkutan," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu di Batam, Sabtu.
Menurut William, pihaknya mendatangi SMA sederajat tempat dua bakal pasangan calon kepala daerah menimba ilmu, yaitu ke Bandung Jawa Barat, Tanjungpinang dan Lingga Kepulauan Riau.
Baca juga: Pemprov Babel minta paslon kampanyekan protokol kesehatan COVID-19
Baca juga: Analis sebut kekuatan parpol tak selalu linier dengan perolehan suara
Selain SMA, KPU juga mendatangi perguruan tinggi, di antaranya di Surabaya dan Jakarta.
Sedangkan untuk verifikasi perguruan tinggi yang berada di luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan Kemendikbud.
"Tapi untuk perguruan tinggi itu enggak wajib, yang wajib itu ke SMA, sesuai dengan syarat," kata Willy.
Dalam verifikasi ke sekolah, KPU memastikan dan meyakinkan, bahwa peserta pilkada pernah menempuh pendidikan di sana dengan menanyakan pihak sekolah, serta memeriksa data induk kesiswaan.
"Paling tidak, kami menanyakan ke sekolah apakah benar, apakah ijazah ini dilegalisir sekolah, apakah nama pemilik ijazah ini terdata di data induk kesiswaan, registrasi sekolah," kata Willy.
Selain sekolah, KPU juga melakukan verifikasi dokumen ke berbagai pihak yang menerbitkan surat masing-masing.
Namun, menurut Willy, kebanyakan surat sudah disertai kode batang, sehingga tinggal mengecek melalui digital.
"Dokumen ada barcode, tinggal scan barcode. Yang ada barcode itu LHKPN, pengadilan negeri, pajak. Sedangkan untuk SKCK dari kepolisian, kami sudah koordinasi dari awal," jelas Willy.
Sementara untuk hasil tes kesehatan bakal pasangan calon, telah diterima dari IDI. Namun, Willy enggan memberitahukan hasilnya.
Rencananya, KPU akan menggelar rapat pleno verifikasi administrasi syarat calon pada Sabtu sore, secara tertutup. Hasil pleno akan diumumkan kepada publik pada Ahad.
Ia menyatakan, yang akan dilaporkan nantinya, apakah memenuhi syarat atau belum.
Bagi yang belum memenuhi syarat, maka KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki pada 14 hingga 16 September 2020.
Baca juga: KPU Sigi : Warga kurang berpartisipasi teliti administrasi bapaslon
Baca juga: Kemendagri pantau sosialisasi PKPU Protkes COVID Pilkada di 270 daerah
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020