Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengisyaratkan menolak pemisahan fungsi pengawasan bank dari bank sentral untuk kemudian digabung ke dalam lembaga tersendiri yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari pengalaman krisis tidak ada model pengawasan apapun yang dapat menjamin tidak ada krisis keuangan, baik terpisah maupun pengawasan oleh bank sentral," kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.

Ia mencontohkan, di Inggris yang pengawasan banknya sudah terpisah dari bank sentral justru mengalami kesulitan mengakses ke masing-masing individual bank, sehingga tindakan pencegahan sulit dilakukan jika terjadi ancaman krisis.

Sementara di Amerika Serikat yang pengawasan banknya masih bergabung di bank sentral mengalami kelemahan dalam pengawasan non bank.

"Dari pengalaman krisis tahun 2008 dapat diambil pelajaran pentingnya pengawasan resiko sistemik oleh bank sentral karena mempunyai peran mengatasi krisis likuiditas lembaga keuangan dalam posisinya sebagai `lender the last resort`," katanya.

Ia menyebutkan, pemisahan pengawasan sebagaimana diamanatkan UU 23 tahun 1999 tentang BI akan mengakibatkan kurang optimalnya peran pengawasan BI dalam jalankan tugas sebagai otoritas moneter dan sistem perbankan.

"Struktur yang paling tepat dengan memperhatikan perkembangan nasional dan global adalah struktur yang menempatkan kegiatan operasional pengawasan bank tetap di bank sentral," katanya.

BI menyadari bahwa di masa mendatang, pengawasan bank perlu terus disempurnakan termasuk masalah pelaporan, infrastruktur, dan penguatan pengawasan.

Budi menjelaskan, UU BI memang mengamanatkan pemisahan pengawasan bank dari bank sentral untuk kemudian digabung ke dalam lembaga pengawasan yang mengawasi semua jasa keuangan (tidak hanya bank).

"Terjadinya krisis ekonomi 1997/1998 menjadi latar belakang pemisahan pengawasan perbankan dari BI. Wacana itu disepakati pemerintah dan DPR dan dirumuskan dalam Pasal 34 UU 23 tahun 1999 tentang BI," katanya.

Alasan pemisahan pengawasan bank dari BI dan penggabungan ke lembaga pengawasan lain (OKJ) adalah untuk peningkatan efektivitas pengawasan jasa keuangan dan menghindari konflik kepentingan antara otoritas moneter dengan pengawasan.

Sementara itu mengenai pengawasan yang berlangsung saat ini, Budi menjelaskan, hasil pengawasan bank berisi informasi keadaan individual bank termasuk tingkat kesehatan bank.

"Sesuai UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, informasi hasil pengawasan bank tidak diumumkan dan bersifat rahasia," katanya.

Namun informasi yang bersifat umum seperti neraca, kredit bermasalah (NPL), rasio kecukupan modal (CAR), batas maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dilaporkan ke publik secara berkala oleh bank yang bersangkutan untuk kepentingan transparansi, sehingga atas dasar itu masyarakat dapat menilai kondisi individual bank.

"BI juga memberikan publikasi secara reguler mengenai kinerja industri perbankan," kata Budi dalam rapat yang juga dihadiri Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad.(A039/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010