"Tersangka termasuk jaringan internasional," kata Direktur Narkoba, Komisaris Besar Anjan P. Putra didampangi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa.
WNA yang diciduk bernama Mohsen Abedini dan Hamidreza Taheri (Iran), sedangkan Tamang Sher Bahadur alias Muhammad Iqbal (Nepal) dengan barang bukti jenis shabu sebanyak 1.000 gram yang terbagi dua bungkus plastik.
Anjan menuturkan penangkapan terhadap ketiga WNA itu di Hotel CT kamar 211 Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sekitar pekan keempat Januari 2010.
Tersangka mengaku baru pertama kali mengirim narkoba jenis shabu ke Indonesia, namun berdasarkan paspor WNA itu sudah sejak satu tahun sering berkunjung ke Indonesia.
Penyidik masih mengembangkan keterkaitan tersangka dengan jaringan lainnya yang sering menyelundupkan narkoba dari jaringan internasional "Bulan Sabit" asal Teheran, Iran.
"Tapi polisi belum pernah menangkap pelaku dari jaringan ini," ujar Anjan.
Namun Anjan menegaskan tersangka memang mendapat tugas menjadi kurir penyelundupan narkoba untuk wilayah Indonesia dan hingga saat ini belum menemukan keterkaitan jaringan itu dengan orang Indonesia.
Selain mengembangkan kasusnya, polisi mendapat informasi ketiga tersangka pengirim barang haram itu mendapatkan narkoba dari inisial HS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(T014/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010