Batang (ANTARA News) - Empat terdakwa perkara pengambilan sisa buah kapuk di Perkebunan Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dihukum 24 hari penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang, Selasa siang.

Ketua Majelis Hakim Tirolan Nainggolan didampingi Hakim Anggota M. Iqbal dan Made Utami memutuskan kedua terdakwa, Manisih (40) dan Sri Suratmi (19), dihukum 24 hari penjara, karena secara sah terbukti mencuri buah kapuk seberat 14 kilogram atau senilai Rp12 ribu.

Kedua terdakwa lainnya, yaitu Rusnoto (14) dan Juwono (16) juga diputus 24 hari penjara oleh hakim tunggal Tirolan Nainggolan karena terbukti mengambil sisa buah kapuk bersama terdakwa lainnya.

Majelis Hakim membebankan biaya sebesar Rp2.500 kepada empat terdakwa.

Majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dari empat terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam setiap persidangan, dan belum menikmati hasil pengambilan buah kapuk.

Sedangkan yang memberatkan adalah para terdakwa telah mengambil barang milik orang lain sehingga merugikan orang lain itu.

Putusan hakim berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan satu bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan kepada Manisih dan Sri Suratmi, serta tiga bulan masa percobaan kepada Juwono dan Rusnoto.

Jaksa Penuntut Umum, Leli Meilinda menilai perbuatan terdakwa di Perkebunan Kapuk Sigayung pada 2 November 2009 itu melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian materi pada orang lain.

Dengan putusan 24 hari penjara itu, empat terdakwa bisa langsung bebas karena sebelumnya mereka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batang sejak 2 November 2009 hingga 26 November 2009.

"Kami semula pikir-pikir dan tidak terima dengan putusan hakim. Namun, akhirnya kami terima putusan itu daripada stres untuk mengikuti persidangan lagi," kata Manisih.

Penasehat hukum terdakwa Muhnur mengatakan, putusan 24 hari penjara oleh majelis hakim kepada para terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap keadilan.

"Kami menilai mejelis hakim lebih mengedepankan aspek pidananya dan menghilangkan aspek sosial. Persidangan terhadap empat terdakwa ini adalah kasus kecil dan orang miskin sehingga jangan disamakan dengan kasus korupsi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010