Jakarta (ANTARA News) - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar B ona Ventura dan Ferdi Semaun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah, akan mengirimkan surat protes ke Polda Metro Jaya.
"Pemanggilan ini masih prematur karena belum ada upaya hukum terhadap pengaduan terbuka kami," ujar juru bicara tim pembela pengacara kedua tersangka, Saor Siagian, di Jakarta, Selasa.
Menurut Saor, surat protes ini diajukan untuk menunda proses hukum terhadap kedua tersangka hingga polisi melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam kasus Century.
Saor menyatakan tidak takut terhadap panggilan ini apalagi ada 150 pengacara dari Jakarta dan Jawa barat yang siap membela Mustar dan Ferdi.
Salah satu aktivis Bendera yang menjadi tersangka, Ferdi mengatakan kepolisian seharusnya menanggapi aduan terbuka Bendera pada konferensi pers 30 November yang membeberkan aliran dana Century, bukan sibuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Harusnya data aliran dana Century yang kami beberkan ditanggapi lebih dahulu, bukan laporan orang-orang yang merasa dicemarkan nama baiknya itu," jelas Ferdi.
Koordinator Bendera yang juga jadi tersangka, Mustar mengungkapkan tidak akan membuka sumber data aliran Century yang mereka miliki., bahka dlam konferensi pers, Selasa, Bendera menantang data yang mereka miliki diadu dengan data aliran Century yang sebenarnya.
"Data penyelewengan dana yang kita beberkan harusnya dibandingkan dengan data fakta yang sebenarnya," jelas Mustar.
Mustar menambahkan Bendera baru bisa dikatakan mencemarkan nama baik dan memfitnah apabila data yang diungkapkan salah. Oleh sebab itu, mereka menuntut pemerintah dan pengusut kasus Century membeberkan data aliran dana yang sebenarnya.
"Data yang kami paparkan paling beda tipis dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, ayo kita adu datanya," tantang Mustar.
Bendera menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengaudit Bank Indonesia terkait aliran dana Bank Century dan berharap Pansus Angket Century dan KPK mengungkap kasus ini secepat mungkin tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Selain memprotes, Bendera juga akan melakukakn konsolidasi nasional untuk menyerukan aksi serentak dalam waktu dekat untuk memprotes pemanggilan ini dan menuntut pengusutan kasus Century secepat mungkin.
Mustar dan Ferdi yang menerima panggilan ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2010 terkena pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan 315 KUHP mengenai fitnah atas laporan dari Andi Malarangeng, Zulkarnaen Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Edhie Baskoro, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Hartati Murdaya.
Meskipun melakukan protes terhadap panggilan ini, Mustar, Ferdi dan anggota Bendera lainnya justru menyambut gembira surat panggilan dan penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya ini. Mereka merayakannya dengan melakukan potong kue tart.
"Panggilan ini bukan hal yang menakutkan, justru membuka lebar kesadaran atas pemasalahan yang terjadi di Pemerintah," jelas Mustar.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010