Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya berencana memanggil dua aktifis Bendera, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, dengan status tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan pejabat negara dalam kasus aliran dana Bank Century.

"Pemanggilannya Kamis (4/2) dengan status sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Selasa.

Boy mengatakan penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada keduanya Senin malam (1/2).

Sebelumnya, sejumlah menteri melaporkan kedua aktivis itu atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Sejumlah pejabat negara itu adalah Hatta Radjasa (Menteri Koordinator Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Selain itu, turut melaporkan hal yang sama, Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat), dan Hartati Murdaya (pengusaha).

Kedua aktifis itu menyatakan ada indikasi sejumlah pejabat negara menerima aliran dana dari Bank Century.

Hatta meminta penyidik Polda Metro Jaya memproses pelaku penghinaan itu sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah menyebarkan berita fitnah yang tidak mengandung kebenaran. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010