Umat Islam harus bangkit dan bergerak melawan usaha yang mencabik-cabik kemuliaan Islam, diantaranya melalui pencabutan UU No.1 PNPS Tahun 1965, yang disebutnya tidak rasional.
HTI berunjuk rasa Selasa siang ini di gedung MK, mendesak MK tidak mengabulkan gugatan penghapusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Menurut Ismail, bila UU 1/1965 tersebut dicabut, maka akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap berbagai agama yang diakui di Indonesia.
Selain itu, pencabutan UU tersebut juga berpotensi akan menjadi pintu masuk kepada berbagai aliran sesat yang selama ini telah bermunculan di berbagai daerah.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010