"Kami selaku anggota DPRD tentunya akan mengambil upaya hukum, sebab adanya video tersebut telah menjadi asumsi masyarakat pembagian uang tersebut untuk meloloskan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda). Padahal yang terjadi uang tersebut adalah murni pinjaman," ujar salah satu anggota DPRD Kota Jambi, Mr Ridwan saat diminta tanggapannya di Jambi, Senin.
Ridwan yang juga masuk dalam rekaman video tersebut merasa kaget akan tersebarnya video tersebut. Padahal, katanya, video tersebut sudah sering diputar dan diperlihatkan kepada para anggota DPRD lainnya.
Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juni tahun 2008. Pada saat itu atas inisiatif beberapa anggota DPRD, mereka mengajukan pinjaman kepada Walikota Jambi saat itu Arifin Manaf.
"Anggota saat itu keseluruhan berjumlah 40 orang, namun lima dari fraksi PKS enggan ikut mengajukan pinjaman. Sehingga disepakati 35 orang, namun karena satu orang sedang dalam proses pergantian antar waktu (PAW) jadi jumlah pastinya ada 34 orang," tuturnya.
Ridwan mengakui, awal pengajuan pinjaman sebesar Rp500 juta. Namun yang disetujui oleh walikota saat itu hanya Rp300 juta. Ridwan juga mengatakan, pinjaman tersebut murni pinjaman pribadi dan yang digunakan juga dana pribadi bukan dana APBD.
Kemudian, dana sebesar Rp300 juta tersebut dibagikan kepada 34 anggota DPRD saat itu. Masing-masing anggota mendapat bagian antara Rp6-8 juta perorang.
"Dan pada saat bagi-bagi uang tersebut ada beberapa anggota merekam dengan telepon genggam. Namun kami anggap bukan masalah, karena sesudahnya sering kami putar antar sesama anggota. Namun saat ini tiba-tiba video tersebut dilaporkan LMS ke Polda," tuturnya.
Ridwan juga mengatakan, tidak masalah jika video tersebut dilaporkan ke Polda Jambi. Sebab, pihaknya memiliki bukti sah yakni kwitansi pinjaman terhadap walikota saat itu. Di mana pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil.
"Maklum pada saat itu menjelang pemilihan DPRD, beberapa anggota yang ingin maju kembali banyak membutuhkan pinjaman. Untuk walikota juga tidak ada kepentingan sama sekali, sebab saat itu walikota masa jabatannya juga tinggal empat bulan lagi," katanya.
Sementara itu, ketua badan kehormatan (BK) DPRD Kota Jambi, H. Cek Man mengatakan, pihaknya telah mengundang anggota DPRD yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009.
"Berdasarkan keterangan mereka memiliki bukti kwitansi pinjaman. Jika LSM telah melaporkan video tersebut ke Polda itu bukan wewenang kami," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa anggota LSM aliansi masyarakat anti korupsi (Arak-Jambi) melaporkan adanya rekaman video bagi-bagi uang yang dilakukan beberapa anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 5 menit tersebut berisi beberapa anggota DPRD berkumpul di suatu ruangan. Salah seorang di antaranya dengan jelas membawa uang berjumlah ratusan juta rupiah dalam pecahan Rp50 dan Rp100 ribu.
Uang tersebut dibungkus dalam beberapa buah plastik warna putih sehingga tumpukan uang nampak jelas terlihat. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan yang ada di tempat tersebut.
Salah seorang koordinator LSM Arak Jambi, Ade Black mengatakan, rekaman video bagi-bagi uang tersebut bertujuan melancarkan enam ranperda agar segera disahkan oleh DPRD pada waktu itu.(RK-BS/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010