Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi data rekening bank milik bandar sabu-sabu berinisial MR (34) alias Sultan Bagu asal Kota Mataram.

"Data ini kemudian diserahkan penyidik ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat.

Helmi berharap data dari pihak perbankan tersebut dapat mempercepat PPATK dalam menelusuri dan menganalisis harta kekayaan MR.

Baca juga: Dalam pledoi, Lucinta Luna ingin bebas dari dakwaan JPU

Karena ada dugaan, harta kekayaan MR berasal dari bisnis sabu-sabu kelas kakap yang telah digelutinya relatif cukup lama. Aset berharga yang dimilikinya diduga sebagai sarana money loundry dari bisnis haram tersebut.

Tujuan menelusuri harta kekayaan MR, kata Helmi, untuk kelengkapan berkas perkara terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari penelusuran (harta kekayaan) ini, saya berharap bisa membuka peluang untuk melihat keterlibatan orang lain," ujarnya.

Diketahui bahwa MR alias Sultan Bagu ditangkap oleh Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (17/6), di sebuah rumah, Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam giat penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, pria kelahiran Dompu yang berprofresi sebagai advokat tersebut diciduk bersama empat orang anak buahnya.

Baca juga: Polisi periksa 11 saksi kasus pembuatan narkoba di rumah sakit

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga air gun, satu jenis revolver dan dua jenis laras panjang, serta satu kotak peluru kuningan.

Begitu juga dengan beragam barang bukti yang menguatkan peran Sultan Bagu sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Selain poketan narkoba sebanyak 10,10 gram, polisi turut menyita buku catatan transaksi narkoba, uang senilai Rp15 juta dalam brankas, alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil, serta alat isap sabu-sabu.

Ada juga diamankan satu komputer jinjing ukuran 15,1 inci, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK, dua BPKB, tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua yang tiga di antaranya jenis trail.

Baca juga: Tahanan kasus narkoba menikah di Polsek Medan Timur

Kini MR bersama empat anak buahnya telah berstatus tersangka untuk perannya sebagai bandar narkoba. Status tersangkanya terkait dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam ketentuan tersebut, mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020