Brebes (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, Senin menggerebek tempat praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Desa Cibuniwangi, Kecamatan Banjarharjo sekaligus mengamankan tersangka dukun aborsi, Wajad (52).

"Tersangka ditangkap polisi ketika sedang melakukan praktik aborsi pada seorang pasiennya," kata Kapolres Brebes, Beno Lohunapessy, di Brebes, Senin.

Menurut dia, penggerebekan terhadap tersangka tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang mengetahui adanya praktik aborsi.

Dari pemeriksaan sementara, katanya, praktik aborsi yang dilakukan tersangka merupakan kali kedua, karena sebelumnya, tersangka Wajad (52) juga pernah menggugurkan kandungan seorang pasien lain.

"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk penyelidikan. Ada dua orang wanita yang datang ke rumah tersangka untuk mengugurkan kandungannya," katanya.

Ia mengatakan, selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kain sarung, sebuah mangkuk, dan uang sebesar Rp850.000 yang diduga untuk membayar praktik aborsi.

"Barang bukti itu kami sita untuk bahan penyelidikan selanjutnya sedangkan tersangka telah diamankan di Mapolres Brebes," katanya.

Tersangka, Wajad (52) di hadapan petugas penyidik mengaku, telah melakukan pengguguran janin terhadap pasien sebanyak dua kali.

Pasien pertama, katanya, dengan umur kandungan satu bulan dan seorang lainnya sudah berumur lima bulan.

Ia mengatakan, praktik aborsi tersebut dilakukan di ruang kamar rumahnya.

"Sebenarnya saya hanya sebagai tukang pijat biasa. Namun, karena diminta pasien untuk memijat bagian perut hingga janin keluar. Dari pasien pertama saya dibayar Rp1,4 juta kemudian yang kedua Rp1,5 juta," katanya.(K-KTD/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010