Padang (ANTARA News) - Rencana pemanggilan Walikota Padang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang tentang Relokasi Pasar, Terminal dan Bantuan Gempa 2007 dalam rapat kerja yang dijadwalkan Senin (1/2) tertunda karena pembahasan internal Pansus masih berlangsung.
"Jadi penundaan pemanggilan walikota bukan karena harus ada surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) atau persyaratan lainnya," kata Ketua Pansus DPRD Padang, Januardi Sumka di Padang, Senin.
Menurut dia, karena DPRD berhak memanggil siapa saja termasuk walikota, maka penundaan pemanggilan ini bukan karena harus ada surat persetujuan Mendagri, tetapi karena Pansus sendiri masih melakukan pembahasan internal.
Ia mengatakan, masih berlangsungnya pembahasan internal dimaksudkan agar keputusan atau rekomendasi terkait masalah relokasi pasar, terminal dan bantuan gempa 2007 yang dikeluarkan Pansus bisa lebih kuat, matang serta tidak mentah.
Ia memperkirakan, pembahasan internal masih dibutuhkan hingga tiga hari kedepan.
Ia mengharapkan, rekomendasi Pansus terhadap masalah ini yang nanti diparipurnakan untuk disahkan sebagai surat keputusan (SK) DPRD Kota Padang, tidak mengecewakan pihak manapun dan dapat disikapi masyarakat serta pihak terkait lainnya.
Berhak panggil siapapun
Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Zulherman juga menegaskan, pemanggilan walikota oleh Pansus tidak perlu surat persetujuan Mendagri karena DPRD mempunyai hak untuk memanggil siapapun.
"Jika ingin memanggil walikota, DPRD tidak perlu persetujuan Mendagri, karena DPRD dan walikota adalah mitra dan lembaga legislatif mempunyai hak memanggil siapa saja," tegasnya.
Ia menambahkan, Pansus masih membutuhkan waktu untuk pembahasan internal untuk mengeluarkan rekomendasi.
Menurut dia, masalah relokasi pasar, terminal dan bantuan gempa 2007 adalah persoalan yang sangat sensitif karena itu Pansus DPRD harus berhati-hati mengeluarkan rekomendasi.
Jika tidak berhati-hati dikhawatirkan rekomendasi itu justru menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat dan pihak terkait lainnya, katanya.(H014/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010