Sejauh ini kami sangat puas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik Nestle
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memantau penerapan protokol kesehatan di pabrik Nestle yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, untuk terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat.
“Setelah berkeliling di beberapa unit pabrik, memang pelaksanaan protokol kesehatannya sudah sangat baik,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.
Menperin menyampaikan pabrik yang menghasilkan produk makanan dan minuman tersebut menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan, seperti tempat dan sabun cuci tangan, hand sanitizer, serta cairan disinfektan sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah.
“Pengaturan jaga jarak dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur Menperin.
Baca juga: Menperin: Aktivitas industri selalu dipantau, terlebih saat PSBB DKI
Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Kemudian untuk mengakomodasi sektor industri menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.
Baca juga: Kemenperin: IOMKI dongkrak utilitas industri, topang pemulihan ekonomi
Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus COVID-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahaan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan. Sejauh ini kami sangat puas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik Nestle,” ujar Menperin.
Menperin mengapresiasi langkah yang dilakukan Nestle, sehingga sampai saat ini di pabrik tesebut tidak terjadi penularan COVID-19.
“Zero penularan bukan kebetulan, semua itu buah dari keseriusan Nestle untuk melaksanakan protokol kesehatan di fasilitas pabriknya yang ada di Indonesia,” sebut Menperin.
Baca juga: Menperin: Industri ambil langkah tepat jika terjadi kasus COVID-19
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020