Jejaring koperasi ini diharapkan bisa mengumpulkan kekuatan untuk mengatasi permasalahan ketahanan pangan.
Sidoarjo (ANTARA) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akan memperkuat jaringan koperasi dalam rangka menjaga ketahanan pangan saat pandemi OVID-19 seperti sekarang ini.
Ketua Umum Dekopin Sri Untari saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jumat, mengatakan Dekopin memiliki jaringan koperasi yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.
"Jaringan inilah yang nantinya akan digerakkan untuk membantu dalam menjaga ketahanan pangan karena saat ini masih banyak terjadi impor pangan," katanya saat dikonfirmasi di kantor Dekopinwil Jatim di Sidoarjo.
Ia mengatakan jejaring koperasi ini diharapkan bisa mengumpulkan kekuatan untuk mengatasi permasalahan ketahanan pangan karena ada koperasinya tani yang menjual pangan kemudian dibeli untuk dijual kepada anggota koperasi yang lainnya.
Baca juga: Dekopin sebut masa pandemi jadi momentum bergotong royong
"Termasuk juga asosiasi koperasi ritel Indonesia yang memiliki toko bisa digunakan untuk kulakan anggota dengan mendapatkan harga murah," katanya.
Nantinya, kata dia, tinggal penguatan jejaring itu karena kami ini menjadi mitra dari dinas koperasi dan juga dinas perindustrian dan perdagangan di masing-masing kabupaten atau kota.
"Nantinya tinggal menghubungkan antara satu koperasi dengan koperasi lainnya termasuk juga memberikan bantuan dan pendidikan kepada pelaku koperasi di daerah," ucapnya.
Baca juga: Ketua MPR dukung Dekopin arusutamakan koperasi
Ia juga memastikan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Ddekopin karena secara legal melalui Munas di Makasar tahun 2019, sesuai dengan Anggaran Dasar yang ada dalam Keppres No. 6/2011, terpilih secara sah sebagai Ketua Dekopin adalah Sri Untari Bisowarno.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 19 AD DEKOPIN yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, bahwa masa jabatan Pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3). Berdasar ini, maka Nurdin Halid yang telah menjabat Ketua Umum Dekopin selama dua periode yakni periode 2009 sd 2014 dan periode 2014 sd 2019, secara otomatis telah habis masa jabatannya," katanya.
Baca juga: Dekopin nilai kepentingan nasional bisa lindungi nasabah Bukopin
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020