Jakarta (ANTARA News) - Ari Muladi, saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghalangi penyidikan korupsi, dicegah pergi ke luar negeri.

"Dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, R. Muchdor di Jakarta, Senin.

Menurut Muchdor, Ari Muladi dicegah pergi ke luar selama satu tahun, sampai dengan 27 Januari 2011.

Sumber informasi menyebutkan, Ari dicegah ke luar negeri karena kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan korupsi. Kasus itu telah menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.

Pencegahan itu berdasarkan permintaan KPK melalui surat pimpinan KPK nomor KEP-044/01/I/2010 tertanggal 27 Januari 2010 yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.

Dua hari kemudian, 29 Januari 2010, Imigrasi menanggapi surat itu dengan mengeluarkan surat siar pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-3.20065.

Selama ini, Ari Muladi berstatus saksi dalam kasus itu, namun meski sudah dicegah ke luar negeri, belum ada kepastian status Ari bakal berubah.

Ari sempat keberatan jika ikut terjerat dalam kasus itu dengan beralasan sebagai pihak yang melaporkan kasus itu ke KPK sehingga harus dilindungi sebagai saksi pelapor. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010