Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih terkait kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan perkara korupsi.

"Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, keterangan keduanya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Anggodo Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Anggodo diduga melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan upaya penyidikan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK.

Perkara yang dimaksud adalah penyuapan yang dilakukan oleh Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) kepada mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal serta perkara dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Perbuatan itu diatur dalam pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Anggodo juga diduga melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat (1) b jo pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama orang lain, seperti diatur dalam pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebelumnya, terungkap bahwa Anggodo mengadakan pembicaraan melalui telepon dengan Ktut Sudiharsa. Hal itu terungkap ketika Mahkamah Konstitusi memutarkan rekaman hasil sadapan KPK.

Pembicaraan antara Anggodo dan Ktut terkait upaya perlindungan orang-tertentu ketika kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah bergulir.

Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa Ari Muladi, orang yang pernah mengaku menerima uang dari Anggodo untuk diserahkan kepada pimpinan KPK.(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010