Kemkeu mengungkapkan, Presiden RI telah menetapkan 45 program yang terdiri dari 129 Rencana Aksi di mana diantaranya 15 program pilihan yang harus diselesaikan dalam Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.
Kemkeu bertindak sebagai unit penanggung jawab tiga rencana aksi bidang perekonomian dan satu rencana aksi bidang kesejahteraan rakyat.
Tiga rencana aksi itu adalah pembentukan perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagai anak perusahaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), pemberian fasilitas perpajakan terhadap pemanfaatan energi terbarukan, pengoperasian pelayanan kepabeanan 24 jam per hari dan 7 hari per minggu.
Sementara satu rencana aksi bidang kesra adalah sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan di 510 daerah (provinsi/kabupaten/kota)
Pendirian PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), sebagai anak perusahaan SMI bertujuan agar dapat memperkuat ketersediaan sumber pembiayaan infrastruktur yang memiliki karakteristik tenor jangka panjang.
Sementara itu fasilitas perpajakan untuk pemanfaatan energi terbarukan dilatarbelakangi bahwa pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan energi nasional masih menghadapi berbagai kendala terutama masalah harga yang masih tinggi bila dibandingkan dengan harga energi fosil bersubsidi.
Pengembangan energi terbarukan untuk pembangkitan listrik skala kecil yang dilakukan oleh pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat masih terbatas. Agar investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, salah satu bentuk campur tangan pemerintah adalah dengan memberikan fasilitas perpajakan.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010