"Surat tertanggal 29 Desember 2009 itu dikirim kepada Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menkominfo," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, surat mengenai tidak beroperasinya Bandara Ngurah Rai, kapal laut dan seluruh sarana transportasi di Pulau Dewata saat umat Hindu melaksanakan "Tapa Brata Penyepian" sejak dini telah disebarluaskan kepada seluruh perusahaan penerbangan dalam dan luar negeri.
Tembusan juga disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta di Pulau Dewata agar ikut mendukung dan menyukseskan "Tapa Brata Penyepian" yang berlangsung selama 24 jam mulai pukul 06.00 Wita pada 16 Maret 2010 hingga pukul 06.00 Wita keesokan harinya.
Made Santha menjelaskan, surat edaran Gubernur Bali nomor 003.2/22488/DPIK oleh pihak Bandara Ngurah Rai sejak dini telah disebarluaskan kepada seluruh penerbangan asing maupun dalam negeri.
"Kepada biro perjalanan wisata agar dalam memasarkan paket wisata ke mancanegara dapat menyebarluaskan tentang arti dan makna Hari Suci Nyepi bagi umat Hindu," harap Made Santha.
Dengan demikian tidak timbul salah penafsiran mengenai hakekat hari Suci Nyepi yang dirayakan umat Hindu setiap 420 hari sekali.
Saat itu umat Hindu mengurung diri dalam rumah untuk melaksanakan "Tapa Brata Penyepian" yang meliputi "Amati geni" [tidak menyalakan api), "amati Karya" (tidak bekerja), "Amati Lelungan" (tidak bepergian) dan "Amati Lelanguan" (tidak bersenang-senang). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010