"Kebijakan perlindungan sosial di saat krisis dan kondisi normal, dapat terus diperkuat dengan mendorong dialog sosial untuk menghasilkan skema perlindungan yang terbaik, tepat, dan inklusif," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Jumat.
Ida mengemukakan bahwa pandemi COVID-19 memberikan peluang bagi negara-negara anggota G20 untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan pelindungan sosial bagi pekerja yang terintegrasi.
Deklarasi menteri perburuhan dan ketenagakerjaan negara anggota G20 meliputi adaptasi sistem perlindungan sosial agar mencerminkan pola kerja yang berubah, penyiapan kaum muda untuk transisi ke dunia kerja, pewujudan kesetaraan gender di dunia kerja, dan eksplorasi penerapan wawasan perilaku dalam merumuskan kebijakan pasar tenaga kerja yang kuat.
Dalam pertemuan virtual dengan para menteri perburuhan dan ketenagakerjaan negara-negara anggota G20, Ida juga memaparkan upaya Indonesia mempersiapkan generasi muda yang berkualitas melalui program-program pelatihan, permagangan, dan peningkatan keterampilan.
Pemerintah Indonesia, menurut dia, juga menjalankan upaya-upaya untuk meningkatkan kesetaraan berbasis gender di tempat kerja.
"Indonesia percaya dengan memajukan kesetaraan gender akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini juga merupakan amanat bersama dalam mencapai Brisbane Goals 2025," kata Ida.
Ia menjelaskan pula bahwa Deklarasi Menteri Perburuhan dan Ketenagakerjaan G20 menekankan pentingnya upaya untuk terus mengelola dampak pandemi dan bersiap menuju pemulihan melalui kerja sama dengan menteri lain dalam kelompok negara anggota G20.
Misalnya, ia melanjutkan, mempromosikan pertumbuhan ekonomi inklusif, membuka banyak lapangan pekerjaan yang berkelanjutan, menyediakan pekerjaan berkualitas bagi kaum muda dan perempuan, serta memberikan akses perlindungan sosial yang memadai untuk semua.
Para menteri perburuhan dan ketenagakerjaan G20 juga mendeklarasikan komitmen mendukung upaya mencapai pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, inklusif; mempromosikan pekerjaan layak bagi semua pekerja; serta meniadakan pekerja anak, kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan modern di dunia kerja.
Baca juga:
Pekerja migran Indonesia yang tertular COVID-19 menjadi 1.174 orang
Kemnaker: Subsidi gaji telah disalurkan ke 2,3 juta pekerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020